PMK 120/2021

Mobil Listrik Dapat Insentif PPnBM, Ini Respons PLN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 September 2021 | 07:30 WIB
Mobil Listrik Dapat Insentif PPnBM, Ini Respons PLN

Presiden Joko Widodo meninjau sebuah kendaraan listrik dan alat pengisi daya baterainya saat meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) pabrik baterai mobil listrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Biro Pers Media Setpres/Agus Suparto/Handout/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - PLN menyambut baik adanya skema insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik yang akan berlaku per 16 Oktober 2021 nanti.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.74/2021 yang mengatur tarif baru PPnBM mobil listrik akan meningkatkan minta masyarakat untuk menggunakan mobil listrik.

"Dengan adanya kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan konsumsi listrik lebih baik lagi, khususnya di tengah kondisi cadangan daya listrik PLN yang cukup banyak," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:
Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Bob menyebutkan adanya insentif pajak bagi mobil listrik juga akan berdampak positif pada kegiatan investasi kendaraan ramah lingkungan. Menurutnya, PLN sudah siap mendukung era kendaraan listrik di Indonesia.

Skema insentif bagi pemilik kendaraan listrik sudah disiapkan perusahaan. Salah satu insentif yang ditawarkan untuk pengguna kendaraan listrik adalah biaya penyambungan guna tambah daya listrik di rumah. PLN juga memberikan diskon tarif listrik selama 7 jam (pukul 22.00 s.d. 05.00) khusus untuk pengisian daya kendaraan listrik di rumah.

"Ini untuk mendorong ekosistem kendaraan listrik," ungkapnya.

Baca Juga:
Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selain itu, PLN sudah mengoperasikan 42 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di seluruh Indonesia. PLN terus melakukan penambahan SPLKU hingga ditargetkan berjumlah 168 unit.

"Sementara sebanyak 101 unit SPKLU diharapkan bisa dibangun oleh swasta," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan