ADMINISTRASI PAJAK

Minta EFIN Lagi? Kirim Data dan Swafoto Anda ke Email Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Januari 2021 | 17:36 WIB
Minta EFIN Lagi? Kirim Data dan Swafoto Anda ke Email Kantor Pajak

Ilustrasi. Tampilan laman registrasi DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan layanan aktivasi dan permintaan kembali electronic filing identification number (EFIN) bisa dilakukan secara online melalui email.

Dalam video singkat berdurasi sekitar 1 menit 33 detik yang diunggah di media sosial, DJP meminta wajib pajak tidak khawatir jika belum mempunyai atau lupa EFIN. Seperti diketahui, EFIN dibutuhkan untuk membuat akun atau membuat password DJP Online.

“Kalau belum punya atau lupa EFIN, tinggal email ke unit kantor pajak untuk melakukan aktivasi atau lupa EFIN. Abis itu bisa langsung lapor SPT Tahunan,” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email resmi KPP atau KP2KP. Adapun daftar alamat email resmi kantor pajak dapat diakses melalui tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.

Seperti diberitakan sebelumnya, persyaratan aktivasi EFIN antara lain, pertama, satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. Kedua, wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Persyaratan untuk memperoleh kembali EFIN akibat lupa antara lain, pertama, satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Kedua, permohonan wajib pajak lewat email dilengkapi Proof of Record Ownership (PORO).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Ketiga, dalam hal belum dilengkapi data di atas, wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP. Kemudian, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP. Simak artikel ‘Simak, Ini Cara Aktivasi dan Lupa EFIN Saat New Normal DJP’.

Selain mencantumkan swafoto, wajib pajak perlu mencantumkan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, email, dan nomor handphone pada badan email.

Setelah dikirim, wajib pajak diminta untuk menunggu balasan sekitar 1 hari kerja. Bila dalam jangka waktu tersebut belum juga menerima balasan, wajib pajak bisa mengirimkan permintaan kembali dengan alamat email yang sama. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

BERITA PILIHAN