Tampilan laman registrasi DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Aktivasi dan lupa electronic filing identification number (EFIN) dilayani secara online meskipun pelayanan tatap muka sudah dibuka kembali mulai 15 Juni 2020. Lantas, bagaimana prosedurnya?
Otoritas, dalam laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tanggap Covid-19 mengatakan permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email resmi KPP atau KP2KP. Simak pula kamus “Mau Daftar DJP Online Butuh EFIN, Apa Itu EFIN?”.
“Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email resmi KPP atau KP2KP (daftar alamat email resmi dapat diakses melalui tautan berikut: www.pajak.go.id/unit-kerja),” tulis DJP dalam laman tersebut, seperti dikutip pada Kamis (25/6/2020).
Adapun persyaratan aktivasi EFIN antara lain, pertama, satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. Kedua, wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Adapun layanan terkait lupa EFIN dapat dilakukan melalui kanal telepon Kring Pajak 1500200, Twitter @Kring_Pajak atau live chat pada situs web www.pajak.go.id, atau telepon dan email resmi KPP (www.pajak.go.id/unit-kerja).
Persyaratan untuk memperoleh kembali EFIN akibat lupa antara lain, pertama, satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Kedua, permohonan wajib pajak lewat email dilengkapi Proof of Record Ownership (PORO).
Ketiga, dalam hal belum dilengkapi data di atas, wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP. Kemudian, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP.
“Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email,” imbuh DJP. (kaw)