KOTA BANJARMASIN

Menunggak Retribusi, 100 Toko Pedagang Pasar Bakal Disegel

Dian Kurniati | Jumat, 14 Februari 2020 | 14:40 WIB
Menunggak Retribusi, 100 Toko Pedagang Pasar Bakal Disegel

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews—Dinas Perdagangan dan Perindustrian Perdagin Kota Banjarmasin akan menjatuhkan sanksi kepada 100 pedagang pasar yang tidak membayar tunggakan retribusi pada akhir Februari 2020.

Kepala Bidang PSDP dan Pasar Dinas Perdagin Banjarmasin Ichrom M Tezar mengatakan nilai tunggakan para pedagang pasar itu mencapai ratusan juta rupiah. Rencananya, Perdagin akan memberikan sanksi berupa surat peringatan hingga penyegelan toko.

"Mudah-mudahan bisa tertagih semua karena kami kekurangan sumber daya manusia. Kami kalau bisa, tiga bulan menunggak sudah langsung disampaikan SP,” katanya, Jumat (14/2/2020).

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Ichrom menjelaskan tunggakan retribusi itu terjadi sejak 2017 hingga 2019. Dia mengaku akan menyebar surat peringatan pertama (SP1) pekan ini, dan dilanjutkan dengan SP2 jika pedagang pasar tidak menghiraukan SP1.

Jika tetap belum membayar, Perdagin akan menerbitkan surat paksa untuk penyegelan toko pada pekan ketiga dan keempat bulan Februari. Penyegelan akan diprioritaskan pada toko dengan tunggakan terbesar, sekitar tiga unit di setiap pasar di Banjarmasin.

Sepanjang 2019, Pemkot diketahui telah menyegel 58 toko karena tidak membayar tunggakan retribusi. Namun setelah disegel, para pemilik toko mulai melunasi tunggakannya dengan cara mencicil.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Dilansir dari Klikkalsel.com, Ichrom berharap seluruh pedagang pasar bisa membayar semua tunggakannya tahun ini. Dia menargetkan penerimaan daerah dari retribusi pasar tahun ini bisa melebihi realisasi 2019 sebesar Rp7,3 miliar.

Ketentuan penyegelan toko pedagang pasar diatur dalam pasal 23 Perda No. 1/2016 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Beleid itu menyebut penagihan retribusi dengan surat paksa dan penyegelan kios/los/bak dapat dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah sebelumnya diberikan SP1 dan SP2. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PALMERAH

Dibantu Kantor Pajak, Seluruh Hakim dan ASN PN Jakbar Sudah Lapor SPT

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

BERITA PILIHAN