Ilustrasi.
BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP) dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin Edy Wibowo, NJOP perlu naik mengingat penyesuaian terakhir kali dilakukan pada 2016.
"Kurang lebih 7 tahun lalu. Selama itulah NJOP Banjarmasin tidak pernah mengalami penyesuaian," ujar Edy, dikutip pada Sabtu (19/8/2023).
Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 40 ayat (6) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengamanatkan adanya penyesuaian NJOP setiap 3 tahun. Bahkan, terdapat objek PBB tertentu yang NJOP-nya dapat disesuaikan setiap tahun.
Penyesuaian NJOP juga dilakukan berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kajian yang dilakukan oleh BPKPAD pada tahun lalu.
Dari hasil kajian tersebut, diketahui bahwa zona nilai tanah (ZNT) di seluruh wilayah Kota Banjarmasin telah meningkat sangat signifikan bila dibandingkan dengan 7 tahun lalu. "Artinya NJOP yang berlaku sebelumnya sudah sangat jauh di bawah harga pasar. Makanya tahun ini, kami melakukan penyesuaian," ujar Edy seperti dilansir radarbanjarmasin.jawapos.com.
Walau NJOP diputuskan naik, Edy menjamin tidak semua wajib pajak dibebani kenaikan PBB. Menurutnya, PBB hanya naik atas objek PBB yang difungsikan secara komersial dan objek yang terletak di jalan protokol.
"Misalnya di Jalan Ahmad Yani, Lambung Mangkurat, S Parman, Brigjen Hasan Basry itu daerah protokol yang kami naikkan 100%," ujar Edy. (sap)