Ilustrasi.
BANJARMASIN, DDTCNews - DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Timur, bersepakat mengubah besaran tarif pajak hiburan.
Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya mengatakan perubahan tarif pajak hiburan dilakukan melalui pengesahan Raperda Pajak Daerah. Misalnya, pada tempat hiburan karaoke serta mandi uap/spa, tarif pajaknya naik dari 30% menjadi 40%.
"Seperti untuk pajak hiburan malam, mandi uap dan spa, nilai pajaknya ditentukan sekitar 40%. Diskotek, pub, dan karaoke keluarga besarannya sama," katanya, Senin (2/1/2023).
Harry mengatakan tarif pajak hiburan di Kota Banjarmasin berkisar 10%-40%. Tarif pajak untuk hiburan karaoke serta mandi uap/spa kini akan sama dengan jenis hiburan lain seperti diskotek, kelab malam, pub, bar, musik dengan disc jockey (DJ) yang sebesar 40%.
Sementara itu, tarif pajak untuk permainan biliar dan bowling ditetapkan sebesar 10%.
Dia menjelaskan perubahan tarif pajak hiburan tersebut telah melalui pembahasan yang mendalam antara DPR dan pemkot. Dia pun berharap perubahan ketentuan ini dapat diterima masyarakat dengan baik.
Menurutnya, DPRD ke depan juga akan terus mengevaluasi dan menyempurnakan ketentuan pajak daerah yang berlaku.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyebut perubahan tarif pajak hiburan menjadi bagian dari upaya pemkot meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pada tahun ini, DPRD dan Pemkot Banjarmasin menargetkan PAD senilai Rp723 miliar.
Menurutnya, penetapan tarif pajak hiburan tersebut juga sejalan dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengatur tarif tertingginya 75%.
"Pemberlakuan ini tentu saja melalui beberapa tahap, termasuk diawali sosialisasi dahulu," ujarnya dilansir kalselpos.com. (sap)