Ilustrasi.
BANJARMASIN, DDTCNews – Pemkot Banjarmasin menargetkan sebanyak 1.000 tapping box bakal terpasang di lokasi usaha wajib pajak pada tahun depan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) Kota Banjarmasin Edy Wibowo mengatakan sekitar 500 tapping box yang sudah terpasang di lokasi usaha wajib pajak dalam tahun berjalan ini.
"Kami optimistis bisa memasang 1.000 unit lagi. Sebab, masih ada 1.000 wajib pajak restoran, rumah makan, hingga tempat hiburan di Banjarmasin," katanya, dikutip pada Minggu (24/12/2023).
Pemasangan tapping box bertujuan agar tidak ada lagi pelaku usaha yang menghindar dari kewajiban memungut dan membayar pajak.
Penambahan tapping box di Kota Banjarmasin dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kehadiran tapping box ditargetkan bisa meningkatkan realisasi pajak hotel dan restoran. Saat ini, realisasi penerimaan pajak hotel di Banjarmasin sudah mencapai Rp27 miliar. Sementara itu, setoran pajak restoran sudah Rp91 miliar.
"Semoga kita bisa bersinergi, karena pembayaran uang pajak dari hotel, restoran, hiburan, dan tempat rekreasi di Kota Banjarmasin akan 100% masuk kas daerah serta akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan kota kita tercinta," tutur Edy seperti dilansir amnesia.id.
Sebagai informasi, tapping box adalah alat yang sering kali digunakan oleh pemda untuk mengawasi transaksi wajib pajak daerah. Dengan adanya tapping box, praktik underreporting oleh oknum wajib pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir diharapkan dapat diminimalisir. (rig)