KABUPATEN SUMEDANG

Menunggak Pajak, Dua Perusahaan Properti dan Tekstil Dapat 'Hadiah'

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 14 Maret 2020 | 08:00 WIB
Menunggak Pajak, Dua Perusahaan Properti dan Tekstil Dapat 'Hadiah'

Spanduk peringatan (foto: sumedangonline)

SUMEDANG, DDTCNews—Sebanyak dua perusahaan di kawasan Jatinangor mendapatkan spanduk peringatan bertuliskan ‘Objek Pajak Ini Belum Bayar Pajak Daerah’ dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bappenda Sumedang.

Kedua perusahaan tersebut antara lain PT Adhiloka Shobat Sewita--perusahaan pengembang--di Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor dan PT Natatex Prima Corporation--perusahaan tekstil--di Jl. Rancaekek, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Adhiloka mempunyai tunggakan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masa pajak 2019 sebesar Rp599,26 juta. Sementara Natatex menunggak PBB P2 masa pajak 2019 sebesar Rp237,44 juta.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undang Daerah Satpol PP Sumedang Deni Hanafiah mengaku pihaknya telah melakukan pemasangan spanduk pada perusahaan yang menunggak pajak tersebut.

“Kami ke sini memberikan semacam bantuan kepada pengelola atau manajemen. Bahwa perusahaan punya keterlambatan pembayaran pajak, setelah ada imbauan satu, dua, dan tiga, dan sampai sekarang tidak ada realisasi,” tuturnya, Jumat (13/03/2020).

Menurut Deni, peringatan itu masih ringan lantaran hanya pemasangan spanduk dengan ukuran 1×3 meter. Untuk itu, ia berharap pemilik perusahaan dapat segera membayar pajak sebelum mendapat peringatan yang lebih keras.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

“Sebetulnya ini masih ringan, cuman sebatas pemasang spanduk tidak bayar pajak, dan ini adalah sanksi moral untuk pemilik perusahaan,” ujarnya dilansir dari sumedang online.

Sementara itu, Kabid Perencaan dan Pengendalian pada Bappenda Kabupaten Sumedang Andri menyebutkan tindakan yang mereka lakukan merupakan tindak lanjut dari beberapa tahapan yang telah mereka lakukan sebelumnya.

“Untuk Adhiloka yang mengelola Skyland, kita sudah beberapa kali mengingatkan dan menemuinya tapi tidak ada tindak lanjut. Maka, sesuai dengan peraturan yang berlaku, kita melakukan pemasangan spanduk peringatan,” tuturnya.

Andri berharap pihak pengelola dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya untuk menghindari risiko bayar pajak yang lebih besar. Untuk diketahui, terdapat denda sebesar 2 persen per bulan jika perusahaan menunggak pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M