PMK 74/2022

Menunda Bayar Cukai Perlu Serahkan Jaminan, Begini Ketentuannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 29 April 2022 | 09:00 WIB
Menunda Bayar Cukai Perlu Serahkan Jaminan, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha pabrik atau importir yang disetujui mendapatkan penundaan pembayaran cukai dari pemerintah wajib untuk menyerahkan jaminan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74/2022.

Penyerahan jaminan ini menjadi syarat agar pengusaha pabrik atau importir dapat memesan pita cukai dengan penundaan pembayaran. Ketentuan penyerahan jaminan ini tercantum dalam Pasal 7 PMK 74/2022.

“Pengusaha pabrik atau importir yang telah mendapatkan keputusan pemberian penundaan…dapat melakukan pemesanan pita cukai dengan penundaan, setelah menyerahkan jaminan,” berikut bunyi Pasal 7 PMK 74/2022, Jumat (29/4/2022).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Terdapat tiga bentuk jaminan yang dapat digunakan. Pertama, jaminan bank. Jaminan bank adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan bank. Jaminan jenis ini mewajibkan bank membayar kepada pihak yang menerima garansi jika pihak yang dijamin wanprestasi.

Jaminan bank dapat digunakan pengusaha pabrik berisiko tinggi, menengah, atau rendah, termasuk pengusaha pabrik yang berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai (BKC). Importir berisiko rendah pun dapat memakai jaminan bank.

Kedua, jaminan dari perusahaan asuransi. Jaminan ini merupakan sertifikat yang dapat menjamin adanya pembayaran kewajiban cukai kepada terjamin dalam hal terjadi gagal bayar. Jaminan jenis ini dapat digunakan oleh pengusaha pabrik berisiko menengah atau rendah.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Ketiga, jaminan perusahaan. Jaminan ini berupa surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh utang cukai kepada Dirjen Bea Cukai atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk sehubungan dengan penundaan.

Kesanggupan membayar seluruh utang cukai tersebut dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan dengan menjaminkan seluruh aset perusahaannya. Jaminan tersebut dapat digunakan oleh pengusaha pabrik berisiko rendah dan memiliki kinerja keuangan yang baik.

Untuk dapat menggunakan jaminan tersebut, pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. Permohonan penggunaan jaminan itu diajukan dengan menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf E PMK 74/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor