KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menuju Satu Data Kependudukan, 4 Konsep Dasar Ini Perlu Dipenuhi

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 November 2021 | 18:00 WIB
Menuju Satu Data Kependudukan, 4 Konsep Dasar Ini Perlu Dipenuhi

Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Bappenas Muhammad Cholifihani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyebutkan terdapat 4 konsep inti dari rencana 1 data kependudukan.

Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Bappenas Muhammad Cholifihani mengatakan 1 data kependudukan dilatarbelakangi oleh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 39/2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). Rencana 1 data kependudukan menjadi target penting dari implementasi SDI.

"Satu data kependudukan adalah kebijakan untuk mewujudkan data kependudukan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat diakses oleh pengguna data," katanya dalam acara Diskusi Publik Pemanfaatan Data Adminduk untuk Pelayanan Dasar, Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Cholifihani menyampaikan 1 data kependudukan memiliki fungsi sebagai basis pemerintah melakukan pembangunan secara komprehensif. Data tersebut digunakan mulai dari perencanaan, evaluasi, dan pengendalian proses pembangunan.

Oleh karena itu, 1 data kependudukan perlu memiliki 4 konsep dasar agar menjadi basis data yang bisa diandalkan. Pertama, data kependudukan yang konsisten.

Kedua, memiliki 1 metadata yang baku. Ketiga, memiliki interoperabilitas data. Artinya, memiliki kapabilitas untuk berinteraksi dengan data-data lainnya. Keempat, 1 data kependudukan menjadi referensi atau acuan data nasional.

Baca Juga:
Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

"Jadi menuju satu data kependudukan ini maka NIK menjadi kunci akses dalam verifikasi data dan menjadi basis data bagi kebijakan atau program terkait lainnya," ujarnya.

Cholifihani menambahkan pemerintah perlu melakukan 3 aspek untuk memastikan satu data kependudukan dapat berjalan optimal. Ketiganya adalah memastikan adanya integrasi sistem data dan saling terhubung. Hal ini secara khusus berlaku pada data kependudukan dengan data sektoral lainnya.

Selanjutnya, memperhatikan aspek kerahasian data pribadi penduduk saat melakukan kegiatan bagi-pakai data kependudukan. Terakhir, membangun mekanisme pemutakhiran data kependudukan yang mendapatkan dukungan seluruh pihak.

"Dengan upaya tersebut pemerintah dapat merumuskan kebijakan secara akurat dan berbasis data sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat," terangnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya