RESENSI BUKU
Mengulas Implementasi Cooperative Compliance di Beberapa Negara
Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Desember 2022 | 12:45 WIB
Mengulas Implementasi Cooperative Compliance di Beberapa Negara

KEPATUHAN berbasis kerja sama atau cooperative compliance merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pendekatan ini juga telah diterapkan di berbagai negara seperti Australia, Belanda, Irlandia, Inggris, dan AS.

Konsep hubungan baru antara wajib pajak dan otoritas pajak tersebut kemudian dianalisis dalam buku berjudul Cooperative Compliance: a New Approach to Managing Taxpayer Relations. Dalam buku tersebut, penulis mencoba menguraikan pelaksanaannya di berbagai negara.

Buku yang ditulis oleh Katarzyna Bronzewska ini menjelaskan awal mula penerapan cooperative compliance di Australia, Belanda, Inggris, dan AS. Penulis beranggapan terdapat 3 dasar utama dalam membangun cooperative compliance.

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Pertama, kepercayaan (trust) menjadi unsur utama karena menjadi elemen krusial yang digunakan dalam mengelola hubungan dengan stakeholders. Dalam hal ini, kepercayaan berpengaruh terhadap hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Kedua, reputasi atau pendapat publik terhadap otoritas pajak menjadi salah satu faktor wajib pajak dalam, semakin rendah reputasi otoritas pajak maka persentase kepatuhan wajib pajak juga semakin rendah. Ketiga, keadilan dalam menerapkan kebijakan perpajakan.

Namun, setiap yurisdiksi memiliki cara yang berbeda dalam meningkatkan kerja sama dengan wajib pajak. Perbedaan berasal dari budaya hukum, pendekatan kepada wajib pajak, dan isu yang dihadapi ketika menerapkan cooperative compliance.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Buku terbitan IBFD Doctoral Series setebal 616 halaman ini juga memberikan analisis hal-hal dasar yang diperlukan untuk menerapkan cooperative compliance. Namun, kerja sama yang didasarkan pada kepercayaan dan transparansi ini juga tidak boleh diatur secara berlebihan.

Dari hasil penelitian penulis, terdapat sejumlah keuntungan dari penerapan cooperative compliance, baik bagi otoritas pajak maupun wajib pajak. Untuk wajib pajak setidaknya terdapat 6 manfaat antara lain kepastian hukum perpajakan, pengurangan biaya kepatuhan.

Lalu, manajemen risiko perpajakan yang lebih baik serta mudah dalam penerapannya, pelaksanaan proses audit yang lebih mudah, peningkatan substansial dalam hubungan dengan otoritas pajak, dan peningkatan reputasi karena telah menjadi wajib pajak yang patuh.

Baca Juga:
Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan

Sementara itu, manfaat cooperative compliance bagi otoritas pajak antara lain dapat lebih memahami proses bisnis wajib pajak secara lebih baik; adanya kepastian hukum yang ditetapkan; menghemat sumber daya dengan mengurangi ruang lingkup audit.

Selanjutnya, otoritas pajak dapat memfokuskan sumber daya yang terbatas pada kasus-kasus serta wajib pajak berisiko tinggi; dan meminimalkan jumlah kasus yang diajukan wajib pajak ke pengadilan pajak.

Lebih lanjut, buku ini juga memuat evaluasi atas efisiensi dan legitimasi atas penerapan cooperative compliance di berbagai negara. Di AS misalnya, penerapan cooperative compliance ternyata tidak meningkatkan efisiensi compliance assurance process.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

Sebaliknya, sumber daya yang dihabiskan dalam penerapan cooperative compliance justru mengalami peningkatan. Meski demikian, penulis menilai pengaruh cooperative compliance terhadap kepatuhan seharusnya diukur dalam jangka panjang.

Penulis juga berpendapat penerapan cooperative compliance antarnegara tidak dapat dibandingkan karena kebutuhan setiap negara yang berbeda.

Terkait dengan legitimasi penerapan cooperative compliance, terdapat beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan antara lain legalitas, prinsip good governance, dan serta perlakuan yang baik dari otoritas pajak.

Baca Juga:
Pemprov Ini Kaji Wacana Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan

Menurut penulis, tata kelola pemerintah harus akuntabel, transparan, efisien dan efektif, responsif, fokus pada visi ke depan, berorientasi pada aturan hukum, partisipatif, serta adil dalam menetapkan kebijakan agar penerapan cooperative compliance dapat berhasil.

Buku ini juga mengurai beberapa kekurangan dalam penerapan cooperative compliance berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis di beberapa yurisdiksi. Meski begitu, penulis menilai kekurangan tersebut lebih dikarenakan belum ada petunjuk yang jelas dalam pelaksanaannya.

Penulis meyakini cooperative compliance dapat menjadi solusi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar hubungan baru antara otoritas dan wajib pajak tersebut mampu benar-benar menunjukkan hasil yang positif. (Fikri/rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?