TALK SHOW PPN DDTCNEWS-DITJEN PAJAK

Mengapa Kenaikan Tarif PPN Tak Ditunda? Ternyata Ini Alasan DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 05 April 2022 | 11:17 WIB
Mengapa Kenaikan Tarif PPN Tak Ditunda? Ternyata Ini Alasan DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Talk Show Memaknai Kebijakan Baru PPN.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tetap melaksanakan kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% sesuai amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terlepas dari perkembangan perekonomian saat ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan UU HPP dibahas pada tahun lalu dan resmi diundangkan pada Oktober 2021. Dalam pembahasan tersebut, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk memberlakukan ketentuan PPN pada UU HPP pada 1 April 2022.

"Pada waktu didiskusikan penyusunan pada waktu itu memang sepakat kita letakkan mulai di 1 April. Cuma ndilalah kan ada konflik Ukraina, itu suatu coincidence yang kita juga tidak pernah predict ada konflik," ujar Suryo dalam Talk Show UU HPP yang bertajuk Memaknai Kebijakan Baru PPN, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Apabila klausul-klausul UU HPP dilihat secara holistik, Suryo mengatakan kenaikan tarif PPN tidak membebani masyarakat mengingat banyaknya fasilitas baru yang diberikan pemerintah dalam revisi atas UU PPh.

Adapun dalam ketentuan PPN-nya sendiri, mayoritas bahan pokok dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat masih tidak dibebani PPN walaupun telah ditetapkan menjadi barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP).

Melalui Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti bahan pokok, jasa pendidikan, hingga jasa kesehatan masih diberikan fasilitas PPN baik dibebaskan maupun tidak dipungut.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

"Kalau hanya per se melihat PPN saja, sebetulnya barang untuk kebutuhan masyarakat banyak tetap di-secure," ujar Suryo.

Untuk melaksanakan pemberian insentif atas barang dan jasa yang vital tersebut, Suryo mengatakan saat ini pemerintah sedang menyusun peraturan pemerintah (PP).

Sebelum UU HPP, banyak barang dan jasa yang tidak dibebani PPN tanpa memerlukan pengaturan melalui PP karena barang dan jasa tersebut merupakan barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN.

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Melalui UU HPP, terdapat banyak barang dan jasa yang menjadi BKP/JKP. Dengan demikian, diperlukan PP untuk memerinci BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas dari pemerintah.

Suryo mengatakan PP sedang disusun dan akan diterbitkan dalam waktu dekat. Nantinya akan terdapat klausul dalam PP yang menyatakan fasilitas diberikan sejak 1 April 2022.

"Kita sedang dalam proses nih. Menyusun PP kan pasti berproses. Ini saya mohon ditunggu kepada masyarakat, kami tetap proses PP-nya dan akan kami berlakukan 1 April 2022 ini," ujar Suryo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 05 April 2022 | 22:02 WIB

Adanya fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak merupakan bentuk implementasi asas equality dalam pemungutan pajak. Selain itu, dengan adanya pemberian fasilitas PPN tersebut, selaras dengan tujuan nasional yang tercantum dalam alinea ke-4 pembukaan UUD Tahun 1945, diantaranya yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak