KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mendag Beri Penjelasan Soal Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman PMI

Dian Kurniati | Kamis, 18 April 2024 | 12:00 WIB
Mendag Beri Penjelasan Soal Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman PMI

Warga Negara Indonesia bertransaksi di jaringan mitra remittance bank BUMN di Chow Kit, Kuala Lumpur, Kamis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal merevisi Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan revisi diperlukan untuk mengubah ketentuan mengenai impor barang pribadi penumpang dari luar negeri dan barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). Ketentuan mengenai impor barang pribadi penumpang dan barang kiriman PMI nantinya akan mengacu pada peraturan menteri keuangan (PMK).

"Permendag 36/2023 Jo. Permendag 3/2024 tidak dicabut, tetapi akan direvisi," katanya, dikutip pada Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Zulkifli mengatakan revisi dilakukan untuk mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman PMI yang termuat dalam lampiran III Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024. Ke depannya, impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).

Ketentuan tersebut berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya. Ketentuan mengenai impor barang kiriman PMI nantinya hanya mengacu pada PMK 141/2023.

PMK 141/2023 mengatur barang kiriman PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak 3 kali dalam 1 tahun kalender dan nilai pabean per pengiriman paling banyak Free on Board (FOB) US$500 sehingga totalnya US$1.500 per tahun.

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Kemudian, barang kiriman PMI selain yang tercatat pada BP2MI tetapi memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri juga diberikan pembebasan bea masuk. Namun, jumlah pengiriman diatur paling banyak 1 kali dalam 1 tahun kalender dan nilai pabean paling banyak FOB US$500.

Dalam hal nilai pabean barang kiriman PMI melebihi FOB US$500, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor atas barang kiriman Biasa sebesar 7,5%.

Dia menyebut revisi Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 juga dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang saat ini masih tertahan di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Tanjung Emas, Semarang.

Baca Juga:
Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

"Tertahannya barang-barang kiriman tersebut karena sebagian barang tersebut melebihi batasan jumlah barang yang saat ini diatur dalam Permendag 36/2023 Jo. Permendag 3/2024," ujarnya.

Di sisi lain, Zulkifli menyatakan pengaturan atas barang pribadi bawaan penumpang dari luar negeri juga akan dikeluarkan dari Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024. Pengaturan impor barang bawaan pribadi penumpang hanya akan diatur oleh PMK 203/2017.

Menurutnya, impor barang pribadi penumpang dikecualikan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas). Barang pribadi penumpang yang diberikan pengecualian tersebut merupakan barang pribadi penumpang yang hanya digunakan tidak untuk kegiatan usaha, tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor, serta tidak termasuk kategori barang berbahaya.

Baca Juga:
Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

PMK 203/2017 mengatur bahwa barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal use yang diperoleh dari luar negeri dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk. Dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal use yang diperoleh dari luar negeri melebihi FOB US$500, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor.

Dia menambahkan pemerintah juga memutuskan mengevaluasi aturan pembatasan impor barang. Evaluasi aturan pembatasan impor barang akan ditujukan terhadap aturan impor barang yang mewajibkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian dan lembaga terkait sebagai persyaratan permohonan persetujuan impor (PI).

Menurutnya, evaluasi aturan pembatasan impor barang sebagai tindak lanjut dari masukan pelaku usaha serta asosiasi atau pemangku kepentingan terkait. Para pelaku usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan menyampaikan masukan terkait adanya kesulitan dalam mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga:
Ada Kendala Impor Barang, Masyarakat Diminta Hubungi Bravo Bea Cukai

Sejumlah kebijakan baru ini baru dapat dilaksanakan setelah diterbitkan revisi atas Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024.

"Kami saat ini secara maraton sedang menyusun perubahan Permendag tersebut. Karena melibatkan banyak kementerian dan lembaga, perubahan permendag ini dikoordinasikan kantor Menko Perekonomian," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017