ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong Unifikasi Tetap Perlu Dibuat Meski Jumlah PPh-nya Nihil

Redaksi DDTCNews
Senin, 02 Februari 2026 | 15.30 WIB
Bukti Potong Unifikasi Tetap Perlu Dibuat Meski Jumlah PPh-nya Nihil
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh Unifikasi tetap harus dibuat meskipun jumlah PPh yang dipotong dan/atau dipungut nihil. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. 11/PJ/2025.

Merujuk Pasal 20 ayat (1) PER-11/PJ/2025, bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi tidak perlu dibuat bila tidak terdapat transaksi yang wajib dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh. Namun, jika jumlah PPh yang dipotongnya nihil maka tetap dibuat bukti potong.

“Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) huruf a tetap dibuat dalam hal jumlah PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (3) yang dipotong dan/atau dipungut nihil…,” bunyi pasal 20 ayat (2), dikutip pada Senin (2/2/2026).

Ada beberapa penyebab PPh yang dipotong atau dipungut itu nihil, yaitu adanya surat keterangan bebas; adanya pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan PPh; adanya transaksi pembelian barang yang dilakukan wajib pajak yang memiliki surat keterangan.

Kemudian, adanya transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu yang menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti surat keterangan; atau dikenakan tarif 0%.

Selain jumlah PPh nihil, terdapat kondisi lainnya yang mengharuskan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi tetap perlu dibuat. Pertama, PPh yang dipotong dan/atau dipungut ialah PPh yang ditanggung pemerintah. Kedua, PPh yang dipotong dan/atau dipungut diberikan fasilitas PPh.

Ketiga, jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda yang ditunjukkan dengan adanya surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri dan/atau tanda terima surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri.

Untuk diperhatikan, jenis PPh yang wajib dibuatkan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi antara lain PPh Pasal 4 ayat (2); PPh Pasal 15; PPh Pasal 22; PPh Pasal 23; dan PPh Pasal 26, selain yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.