PERPAJAKAN DDTC

Penting untuk Pengusaha! Kenali Aspek Perpajakan Bisnis Lapangan Padel

Redaksi DDTCNews
Senin, 02 Februari 2026 | 15.30 WIB
Penting untuk Pengusaha! Kenali Aspek Perpajakan Bisnis Lapangan Padel
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Olahraga padel kini makin digandrungi masyarakat. Seiring meningkatnya minat terhadap jenis olahraga ini, jumlah lapangan padel pun tumbuh pesat. Fenomena ini tentu membuka peluang bisnis baru bagi pelaku usaha.

Di balik booming padel dan peluang bisnisnya, ternyata terdapat beberapa kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan oleh pengusaha lapangan padel. Apa saja?

Dari sudut padang perpajakan, usaha penyewaan lapangan padel berpotensi menimbulkan kewajiban pajak, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Mulai dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), hingga pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Pertama, dilihat dari sisi pajak penghasilan, penghasilan yang diterima pemilik lapangan padel dari kegiatan penyewaan merupakan objek PPh. Bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu, tersedia pula skema PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet, dengan jangka waktu pemanfaatan yang dibatasi sesuai ketentuan.

Selain itu, kewajiban pajak penghasilan lainnya juga timbul atas penghasilan pekerja di perusahaan padel, seperti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada pekerja dan pemotongan PPh Pasal 23 apabila terdapat pembayaran kepada pihak lain yang merupakan badan usaha.

Kedua, penjualan peralatan padel seperti raket, bola, dan aksesorinya tergolong sebagai penyerahan barang kena pajak (BKP). Apabila pengelola usaha telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) maka atas penyerahan BKP tersebut wajib dipungut PPN.

Namun, perlu diperhatikan bahwa penyewaan lapangan padel yang telah dikenai PBJT tidak lagi dikenai PPN. Ketentuan ini sejalan dengan aturan yang mengecualikan jasa kesenian dan hiburan dari pengenaan PPN.

Ketiga, PBJT atas penyewaan lapangan padel dipungut dari konsumen dan disetorkan oleh pengelola lapangan kepada badan yang mengurus kas daerah.

Berdasarkan ketentuan perpajakan daerah, fasilitas olahraga yang menggunakan tempat atau ruang serta peralatan kebugaran termasuk dalam objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). PBJT sendiri dikenakan atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, salah satunya jasa kesenian dan hiburan.

Berdasarkan UU HKPD, objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.

Adapun salah satu komponen jasa kesenian dan hiburan meliputi olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

Sementara itu, melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, lapangan padel secara eksplisit ditetapkan sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan yang menjadi objek PBJT. Dengan demikian, penyewaan lapangan padel dikenai pajak daerah yang dipungut oleh pengelola lapangan dari konsumen akhir.

Panduan Pajak Perpajakan DDTC Hadirkan Solusi

Tidak hanya kewajiban perpajakan saja, pengelola usaha padel juga perlu memperhatikan waktu pembayaran dan waktu pelaporan guna menghindari sanksi administrasi yang mungkin dapat dikenakan.

Dengan hadirnya panduan pajak atas usaha lapangan padel, Perpajakan DDTC berupaya membantu wajib pajak memahami kewajiban perpajakan secara mendetail untuk industri olahraga padel.

Untuk mengetahui lebih dalam terkait dengan panduan pajak atas perusahaan padel, Anda bisa mengakses panduan lengkapnya melalui platform Perpajakan DDTC di tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/pajak-transaksi/pajak-atas-perusahaan-padel. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.