KEPATUHAN PAJAK

Mencari 'Jalan Tengah' dalam Mendorong Masyarakat Taat Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 November 2020 | 17:06 WIB
Mencari 'Jalan Tengah' dalam Mendorong Masyarakat Taat Pajak

PAJAK merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Namun, tidak jarang beberapa dari kita mempertanyakan alasan mengapa harus membayar pajak dan justru memilih untuk menghindari kewajiban tersebut.

Hal-hal semacam ini yang kemudian dibahas dalam buku berjudul A Fair Share of Tax: A Fiscal Anthropology of Contemporary Sweden yang ditulis Lotta Björklund Larsen. Lantas, apa yang membuat buku ini menarik untuk dibaca?

Buku ini mengambil perspektif wajib pajak dalam membahas hubungan dalam kegiatan perpajakan dengan negaranya. Dalam bukunya ini, Larsen menawarkan gagasan untuk dapat memahami berbagai bentuk kepatuhan dan kecurangan yang ada dalam kegiatan perpajakan.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Dia menilai berbagai sudut pandang seperti perspektif hukum, eksperimen psikologis, dan berbagai survei penelitian perlu dilihat terlebih dahulu untuk bisa memahami bentuk kepatuhan dan kecurangan yang ada di dalam kegiatan perpajakan.

Larsen mengenalkan konsep ‘timbal balik’ yang digunakan untuk menjelaskan permasalahan dalam penelitian mengenai kepatuhan pajak. Dengan konsep tersebut, pembaca diajak untuk mengeksplorasi makna serta berbagai implikasi penelitian kepatuhan pajak secara etnografis.

Isu utama yang diangkat penulis yaitu mengenai perselisihan yang dipengaruhi oleh perspektif ‘timbal balik’. Perselisihan yang dimaksud timbul akibat adanya ketidakpuasan dari beberapa wajib pajak menyangkut manfaat yang tidak sebanding dengan nilai pajak yang dibayarkan.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Setiap pembahasan dipaparkan penulis dengan disertai beragam kasus empiris dengan tujuan agar masing-masing teori yang disajikan tidak bernuansa retorika semata. Sebagian besar kasus-kasus yang dimuat di dalam buku ini merupakan peristiwa yang diambil dari hasil penelitian di Swedia.

Alasan penulis memilih Swedia lantaran masyarakatnya tergolong patuh dalam konteks pajak. Selain itu, masyarakat Swedia juga tergolong memiliki tingkat kepercayaan yang relatif tinggi, baik terhadap pemerintah maupun sesama warganya.

Namun demikian, praktik-praktik penghindaran pajak di negara masih kerap ditemukan. Alasan lain, Swedia merupakan negara dengan tarif pajak yang tinggi menjadikan kasus-kasus empiris di negara yang bersangkutan menarik untuk menjadi bahasan penelitian di dalam buku ini.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Kasus-kasus tersebut dipilih berdasarkan etnografi dari dua praktik perpajakan yang berlawanan. Pertama, menyangkut kepatuhan pajak. Penulis menyajikan studi soal keberhasilan Swedia menjaga kepatuhan pajak dari analis, auditor, ahli hukum, dan otoritas pajak.

Kedua, terkait dengan praktik kecurangan pajak. Penulis menyajikan perspektif dari kalangan pekerja warga yang berusia paruh baya. Dalam kasus-kasus yang disajikan, diulas pula alasan dan bagaimana mereka menjustifikasi praktik-praktik kecurangan pajak yang mereka lakukan.

Pada hakikatnya, cara terbaik menemukan solusi dari suatu permasalahan adalah dengan menemukan titik tengah yang dirasa paling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Untuk itu, buku ini menarik untuk dibaca karena menyajikan dua perspektif berbeda.

Guna menemukan titik tengah dari permasalahan yang timbul dalam hubungan perpajakan, buku ini bisa menjadi pembelajaran yang berharga bagi akademisi, aparat pemerintah, serta masyarakat umum secara luas. Tertarik membaca buku ini? Silakan Anda baca langsung di DDTC Library. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP