PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (11)

Memahami Kewajiban dan Hak PKP di Indonesia

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 29 Oktober 2018 | 16:33 WIB
Memahami Kewajiban dan Hak PKP di Indonesia

SETIAP pengusaha yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tata cara pengukuhan PKP ini pun telah diulas dalam artikel kelas pajak pekan lalu.

Setelah dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha dapat menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak ataspenyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan. Lantas apa saja yang menjadi kewajiban dan hak PKP menurut ketentuan pajak di Indonesia?

Kewajiban PKP

Baca Juga:
Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Menurut Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), disebutkan enam hal yang wajib oleh dilakukan oleh PKP, yaitu:

  • Melaporkan usahanya untuk dikukuhan sebagai PKP;
  • Memungut PPN yang terutang;
  • Menerbitkan faktur pajak;
  • Membuat pencatatan atau pembukuan atas kegiatan usahanya;
  • Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetor pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang; dan
  • Melaporkan penghitungan pajak melalui surat pemberitahuan (SPT) pajak, yaitu SPT Masa PPN.

Kewajiban ini bersifat kumulatif. Tanpa melakukan kewajiban yang pertama, PKP tidak mungkin dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban lainnya yang telah disebutkan di atas. Kewajiban pengusaha kecil yang telah dikukuhkan sebagai PKP adalah sama dengan kewajiban PKP lainnya.

Selain itu, untuk memberi kelonggaran waktu kepada PKP untuk menyetor kekurangan pembayaran pajak dan penyampaian SPT Masa PPN, Pasal 15 UU PPN telah mengatur secara khusus mengenai batas akhir penyetoran dan penyampaian SPT Masa PPN yang berbeda dengan yang diatur dalam UU Ketetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
PKP Pindah Alamat, Petugas Pajak Adakan Penelitian Lapangan

Hak PKP

Selain kewajiban, PKP juga mempunyai hak-hak tertentu yang telah diatur dalam UU PPN, yaitu:

  • Hak untuk mengkreditkan pajak masukan. Kendati demikian, rumusan Pasal 9 ayat (8) huruf ‘a’ UU PPN tidak memperbolehkan adanya pengkreditan pajak masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
  • Hak mengkompensasikan dan/atau merestitusi kelebihan pajak.
  • Hak untuk mengajukan keberatan dan banding.

Demikian penjelasan mengenai kewajiban dan hak sebagai PKP. Artikel lengkap mengenai kelas pajak PPN dapat dilihat di sini atau membaca buku 'Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai' terbitan DDTC.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 02 April 2024 | 10:15 WIB KELAS PPH PASAL 21 (3)

Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 31 Maret 2024 | 10:00 WIB KPP MADYA TANGERANG

PKP Pindah Alamat, Petugas Pajak Adakan Penelitian Lapangan

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT