KAMUS PAJAK

Haruskah Kita Membuat SPT?

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 11 Juni 2016 | 18.39 WIB
Haruskah Kita Membuat SPT?

Ilustrasi. (DDTCNews)

SURAT Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pengertian tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).

Secara garis besar, SPT adalah sarana bagi WP untuk melaporkan pembayaran pajak yang telah dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) tempat WP terdaftar.

Jenis SPT

Terdapat dua jenis SPT, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak pada bulan (masa) tertentu, seperti berikut:

  1. PPN;
  2. PPh Pasal 4 ayat 2;
  3. PPh Pasal 15, 21, 22, 23, 25, 26;
  4. PPnBm;
  5. Pemungut PPN.

SPT Tahunan digunakan untuk pelaporan pajak secara tahunan. Jenis SPT Tahunan adalah SPT Tahunan PPh WP Badan dan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (OP). Baik SPT Masa maupun SPT Tahunan wajib dilaporkan sebelum jatuh tempo pelaporan pajak.   

Pelaporan SPT

WP dapat melaporkan SPT secara konvensional maupun elektronik (online). Cara konvensional ditempuh dengan langsung mendatangi KPP atau KP2KP atau mengirimkan SPT melalui pos atau jasa ekspedisi lainnya. SPT dapat juga disampaikan pada drop box, pojok pajak, dan mobil pajak keliling yang telah disediakan.

WP yang menginginkan proses penyampaian SPT secara cepat dan praktis dapat menggunakan aplikasi online berupa e-filling yang ada pada situs pajak.go.id. Aplikasi e-filling ini membuat WP tidak perlu melakukan banyak usaha untuk melaporkan SPT.

SPT yang terlambat atau bahkan tidak dilaporkan akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi meliputi denda atau kenaikan. Sanksi administrasi dan pidana tersebut dikenakan berdasarkan ketentuan tertentu. Sanksi administrasi yang akan dikenakan berupa denda adalah sebagai berikut:

  1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp 100 ribu;
  2. SPT Tahunan PPh Badan Rp 1 juta;
  3. SPT Masa PPN Rp 500 ribu;
  4. SPT Masa Lainnya Rp 100 ribu.

Pada SPT yang telah dilaporkan, tidak jarang WP melakukan kesalahan dalam pengisiannya. Atas kesalahan ini WP dapat melakukan pembetulan. Pembetulan dapat dilakukan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan atas SPT tersebut dan memenuhi ketentuan lainnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Alza Maulana
baru saja
Pertanyaan yan dimuat Judul tidak atau belum terjawab secara gamblang dalam paragraf paragraf yang disampaikan. Padahal ketika melihat judul, judul ini sangatlah menarik. karena pada dasarnya, SPT itu ada yang tidak harus dilaporkan. #MariBicara #MariKomentar