KAMUS PAJAK

Memahami Perbedaan Konsep Pembukuan dan Pencatatan

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 29 Januari 2018 | 15:31 WIB
Memahami Perbedaan Konsep Pembukuan dan Pencatatan

TIDAK sedikit wajib pajak yang merasa bingung dengan konsep pembukuan dan pencatatan serta menentukan apakah mereka harus melakukan pembukuan atau pencatatan.

Proses pembukuan maupun pencatatan merupakan kegiatan utama dalam akuntansi komersial. Dari sisi pajak, pembukuan dan pencatatan ini menjadi suatu hal yang krusial karena apa yang dibukukan/dicatat akan menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung besarnya pajak yang terutang.

Pada prinsipnya wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Namun, kewajiban pembukuan itu dikecualikan bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Wajib pajak yang dimaksud antara lain wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan jumlah bruto dalam setahun kurang dari Rp4,8 miliar.

Sebagai penggantinya, wajib pajak dengan kriteria di atas tetap wajib melakukan pencatatan. Kewajiban pencatatan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Baca Juga:
Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Lantas apa perbedaan dari pembukuan dan pencatatan tersebut menurut ketentuan perundangan-undangan perpajakan?

Pasal 1 angka 26 UU KUP menyebutkan pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Adapun proses penyelenggaraan pembukuan yang dilakukan wajib pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut:

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan? Yang Wajib Pembukuan Lampirkan Laporan Keuangan
  1. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
  2. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
  3. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah dapat diselenggarakan oleh wajib pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
  4. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
  5. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Sedangkan, dalam Pasal 28 ayat UU KUP disebutkan bahwa pencatatan adalah pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 197/PMK.03/2017 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, syarat-syarat penyelenggaraan pencatatan antara lain:

  1. Pencatatan harus diselenggarakan secara teratur dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia.
  2. Pencatatan dalam satu tahun harus diselenggarakan secara kronologis.
  3. Pencatatan harus menggambarkan:
  • Peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh;
  • Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

Bagi wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan.Selain kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan, wajib pajak orang pribadi tersebut juga harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Penyelenggaraan pembukuan maupun pencatatan bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya seperti pengisian surat pemberitahuan (SPT), penghitungan penghasilan kena pajak, penghitungan PPN dan PPnBM, serta untuk mengetahui posisi keuangan dari hasil kegiatan usaha atau ekerjaan bebas.

Perlu digarisbawahi, segala bentuk buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program online wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal wajib pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan wajib pajak badan.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Sabtu, 13 April 2024 | 13:45 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan? Yang Wajib Pembukuan Lampirkan Laporan Keuangan

Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam