EFIN dibutuhkan saat ingin menyetel ulang kata sandi (password) DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Musim pelaporan SPT tahunan tiba. Banyak wajib pajak yang mengaku lupa kata sandi (password) DJP Online. Untuk mendapatkan password, sering kali permasalahan lain muncul, yakni wajib pajak juga lupa electronic filing identification number (EFIN).
Dari pantauan DDTCNews, masih banyak pertanyaan terkait electronic filing identification number (EFIN) yang disampaikan kepada akun Twitter milik contact center Ditjen Pajak (DJP) Kring Pajak. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah cara mendapatkan lagi EFIN karena lupa.
“Jika sudah aktivasi, tetapi lupa EFIN silakan ikuti petunjuk [permintaan EFIN melalui melalui akun @kring_pajak],” ujar Kring Pajak merespons pertanyaan wajib pajak, Selasa (19/1/2021).
Adapun petunjuk yang dimaksud pertama, follow akun @kring_pajak. Kedua, mention 1 kali saja sertakan hashtag #LupaEFIN. Ketiga, sertakan jawaban pertanyaan berikut di-mention:
Selain melalui Twitter, ada beberapa langkah yang bisa dicoba wajib pajak saat lupa E-FIN. Pertama, membongkar kembali berkas-berkas perpajakan. Kedua, cek kotak masuk (inbox) email, lalu ketikkan ‘EFIN’ pada kolom pencarian (search).
Ketiga, memanfaatkan fitur chat pajak di laman resmi DJP. Keempat, menghubungi call center kring pajak di nomor 1500200. Keenam, mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Simak ‘Lupa EFIN? Tenang, Ini Cara Biar Mendapatkannya Lagi’.
Seperti diketahui, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Pentingnya peranan EFIN menjadikan nomor identifikasi yang terdiri atas 10 digit ini sangat dijaga kerahasiaanya. (kaw)