HONG KONG

Masuk Daftar Pantauan Pajak, Hong Kong Bakal Amendemen Undang-Undang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Oktober 2021 | 15:30 WIB
Masuk Daftar Pantauan Pajak, Hong Kong Bakal Amendemen Undang-Undang

Ilustrasi.

HONG KONG, DDTCNews – Pemerintah Hong Kong berkomitmen untuk melakukan reformasi pajak setelah ditetapkan sebagai negara dalam pantauan pajak (tax watch list) oleh Uni Eropa.

Juru bicara Pemerintah Hong Kong mengatakan Singapura akan terus mengadopsi sistem pajak yang sederhana, pasti, dan berbiaya rendah untuk menjaga daya saing berbisnis. Untuk itu, Singapura siap untuk berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan.

“Kami akan berkonsultasi dengan berbagai pihak untuk melakukan amandemen undang-undang perpajakan. Hal itu terutama terhadap perusahaan yang tak memiliki aktivitas ekonomi di Hong Kong dan tidak dibebani pajak,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (07/10/2021).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Sebelumnya, Hong Kong ditetapkan sebagai negara dalam pantauan (tax watch list) oleh Uni Eropa dikarenakan otoritas pajak tidak mengenakan pajak atas penghasilan perusahaan yang diperoleh dari luar negeri, seperti bunga dan royalti.

Sebagai tindak lanjut penetapan itu, Hong Kong berencana untuk mengamendemen Inland Revenue Ordinance (Bab 112 Undang-Undang Hong Kong) pada tahun 2022, serta melakukan tindakan relevan pada 2023.

Perlu dipahami, bahwa sistem pemajakan di Hong Kong menggunakan prinsip teritorial. Untuk itu, perusahaan yang tidak memperoleh penghasilan di Hong Kong tidak dikenai pajak, termasuk yang berasal dari luar negeri. Hal tersebut membuat wajib pajak asing membuat perusahaan di Hong Kong untuk menyimpan uang, supaya terhindar dari pengenaan pajak di yurisdiksi asal.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Sekalipun demikian, Pemerintah Hong Kong tidak akan mengamandemen skema pemajakan terhadap individu dan lembaga keuangan. Untuk itu, wajib pajak tidak perlu khawatir atas perubahan undang-undang pajak yang akan dilakukan.

Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi iklim bisnis di Hong Kong. Selain itu, ini juga untuk menghindari tindakan pajak lain oleh negara-negara Uni Eropa ke Hong Kong karena tidak mematuhi ketentuan pajak internasional. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Oktober 2021 | 10:27 WIB

Mohon maaf Redaksi, sepertinya paragraf 2 keliru? ini berita tentang pemerintah Hong Kong atau Singapura?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak