AGENDA PAJAK

Masih Ragu Ikut PPS? Gabung Diskusi Ini Bersama Pakarnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Januari 2022 | 08:15 WIB
Masih Ragu Ikut PPS? Gabung Diskusi Ini Bersama Pakarnya

JAKARTA, DDTCNews - Sejak dibuka pada 1 Januari 2022, jumlah wajib pajak yang ikut serta dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terus meningkat.

Menurut Ditjen Pajak (DJP), hal ini menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap program tersebut. Selain berbagai manfaat yang ditawarkan, PPS dilaksanakan secara daring guna memaksimalkan keikutsertaan wajib pajak.

Namun, tidak sedikit pula wajib pajak yang masih ragu untuk mengikuti PPS. Pemerintah berharap wajib pajak segera memanfaatkan momentum saat program dibuka demi menghindari penumpukan peserta PPS apabila baru ikut menjelang tenggat waktu pada 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Dalam rangka menyukseskan program pemerintah dan menjawab keraguan wajib pajak untuk ikut serta dalam PPS, DDTC Academy mengadakan sebuah acara untuk membedah program terbaru dari pemerintah ini secara lebih mendalam.

Tak sekadar membedah persyaratan dan tata cara ikut serta PPS, acara juga akan dikemas melalui Interactive Discussion yang bertajuk Bedah PMK 196/2021: Antisipasi Risiko dan Dampak PPS sebagai bagian dari rangkaian DDTC Tax Weeks 2022.

Diskusi interaktif ini akan membahas berbagai topik terkait dengan PPS dari berbagai perspektif, termasuk dari sisi administratif dan manajemen pajak. Mulai dari persyaratan, tata cara ikut serta PPS sesuai dengan PMK 196/2021, hingga strategi dalam PPS untuk mengantisipasi kendala yang dihadapi wajib pajak. Manfaat dan risiko dari keikutsertaan dalam PPS juga akan dibahas tuntas dalam acara ini.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Interactive Discussion ini membuka kesempatan bagi Anda untuk mengutarakan pertanyaan secara langsung. Tak perlu khawatir, pertanyaan akan diolah secara anonim (data penanya tidak ditampilkan) melalui formulir pertanyaan yang akan dibacakan oleh moderator.

Acara ini akan diselenggarakan pada 18 Januari 2022 pukul 09.00–11.00 WIB secara langsung melalui Zoom Meeting. Managing Partner DDTC Darussalam akan hadir menyampaikan opening speech dan Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika akan menjadi narasumber utama, serta Academy Brain Specialist DDTC Academy Rafif Naufal sebagai moderator.

Sebagai informasi, Erika merupakan profesional DDTC yang berpengalaman dalam tax compliance, konsultasi pajak, dan proyek due diligence serta tax diagnostic review. Konsultan pajak yang telah berlisensi C ini juga menjadi salah satu penulis buku terbitan DDTC berjudul Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Setiap peserta acara akan memperoleh e-sertifikat dan e-materi. Acara ini gratis dan dapat diikuti oleh masyarakat umum. Selain itu, ada pula special doorprize berupa voucer DDTC Academy senilai total Rp300.000 yang akan diundi saat acara berlangsung.

Tertarik mendapatkannya? Caranya sangat mudah, yaitu follow akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy) dan pastikan Anda hadir pada saat acara berlangsung. Segera daftarkan diri Anda sekarang pada link berikut ini, https://academy.ddtc.co.id/free_event

Pendaftaran akan ditutup pada Senin, 17 Januari 2022. Untuk informasi lebih lanjut hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024