PMK 63/2021

Masih Pakai Sertel Lama? WP Perlu Perbarui Sertel Sesuai PMK 63/2021

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Desember 2022 | 12:30 WIB
Masih Pakai Sertel Lama? WP Perlu Perbarui Sertel Sesuai PMK 63/2021

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memperbarui sertifikat elektronik (sertel) bila masih menggunakan sertifikat elektronik 'versi lama' yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2017.

Pada beleid terbaru, yakni PMK 63/2021, dijelaskan bahwa sertifikat elektronik yang dikeluarkan berdasarkan PMK 147/2017 hanya berlaku hingga akhir tahun ini.

"Sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh dirjen pajak sebagaimana diatur dalam PMK 147/2017 tetap berlaku sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022," bunyi Pasal 12 angka 1 huruf a PMK 63/2021, dikutip Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Untuk diketahui, sertifikat elektronik dibutuhkan oleh wajib pajak untuk mengakses layanan DJP secara elektronik. "Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 63/2021.

Sertifikat elektronik sendiri didefinisikan sebagai sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

Untuk memperoleh sertifikat elektronik, wajib pajak perlu mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik kepada salah satu penyelenggara sertifikasi elektronik melalui laman DJP.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Bila wajib pajak adalah wajib pajak orang pribadi, penandatanganan dokumen elektronik dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi menggunakan sertifikat elektronik milik orang pribadi tersebut.

Adapun bila wajib pajak adalah bukan wajib pajak orang pribadi, penandatanganan dokumen elektronik dilakukan menggunakan sertifikat elektronik orang pribadi yang merupakan wakil wajib pajak.

Bagi wajib pajak badan, wakil wajib pajak adalah pengurus. Bagi wajib pajak badan yang pailit, kurator berperan sebagai wakil wajib pajak. Bagi wajib pajak badan dalam pembubaran, wakil wajib pajak adalah orang yang mewakili badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan.

Bagi wajib pajak badan dalam likuidasi, wakil wajib pajak adalah likuidator. Bagi wajib pajak warisan belum terbagi, wakil wajib pajak adalah ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan. Bagi anak yang belum dewasa atau orang berada dalam pengampuan, wakil wajib pajak adalah wali atau pengampu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M