TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Bukalapak

Vallencia
Jumat, 09 Desember 2022 | 14.30 WIB
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Bukalapak

PEMILIK kendaraan pribadi memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). PKB dibebankan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Adapun pembayaran pajak ini dilakukan secara tahunan.

Dalam menunjang kebutuhan masyarakat, Bukalapak bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat menyediakan fitur pembayaran PKB yang bernama e-Samsat. Namun, fitur ini hanya dapat digunakan untuk pembayaran perpanjangan STNK di wilayah tertentu.

Saat ini, pembayaran PKB melalui fitur e-Samsat di Bukalapak hanya tersedia untuk kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau. Berikut cara melakukan pembayaran PKB melalui Bukalapak.

Mula-mula, kunjungi tautan bukalapak.com. Apabila Anda ingin menggunakan telepon seluler atau unduh aplikasi Bukalapak melalui Google Play atau App Store. Berikutnya, buka aplikasi Bukalapak dan login.

Pada halaman utama, terdapat beberapa menu yang ditawarkan, pilih Semua Menu. Berikutnya, cari bagian Tagihan dan pilih e-Samsat. Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi nomor rangka dan nomor kartu tanda penduduk (KTP).

Jika sudah, tekan Lanjut. Sistem akan menampilkan perincian tagihan yang terdiri atas pembayaran PKB, SWDKLLJ, PNBP, dan biaya administrasi. Anda bisa memeriksa data tersebut terlebih dahulu. Lalu, tekan Lanjut. Sistem akan menampilkan informasi pelanggan.

Anda juga akan diminta untuk memilih metode pembayaran yang akan digunakan. Kemudian, tekan Bayar Sekarang. Sistem akan menampilkan kode pembayaran dan Anda dapat melakukan pembayaran sesuai metode yang telah dipilih.

Setelah menyelesaikan pembayaran, Anda dapat mencetak bukti bayar di email terdaftar. Selanjutnya, Anda dapat mendatangi salah satu gerai pengesahan STNK dengan membawa hasil cetak bukti bayar, KTP asli pemilik kendaraan, dan STNK asli. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.