SETIAP pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) wajib menyampaikan laporan persediaan barang kenai cukai setiap 3 bulan ke Ditjen Bea dan Cukai. Laporan tersebut dikenal dengan LACK-11.
Sebelumnya, penyampaian laporan LACK-11 dilakukan secara langsung ke Kantor Bea dan Cukai. Namun, sejak adanya aplikasi Cukai Online, pengusaha barang kena cukai cukup mengerjakan laporan secara online. Setelah itu, kewajiban pelaporan beres.
Untuk dapat melakukan pengisian laporan LACK-11 secara online maka perlu mempunyai akun portal pengguna jasa terlebih dahulu.
Jika belum memilikinya, Anda dapat terlebih dahulu membuka situs web customer.beacukai.go.id. Selanjutnya pilih menu āPendaftaran User Baruā. Setelah itu akan tampil isian form yang perlu diisi. Pada pertanyaan āJenis User Anda Adalahā pilih jenis badan usaha yang dijalankan, seperti PT, Perseroan, CV, dan lainnya.
Pada isian āIdentitasā pilih NPWP 15 Digit. Setelah itu, masukan nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang Anda miliki. Setelah itu, sistem akan secara otomatis mengisi nama perusahaan, alamat user, telepon, faksimile, dan alamat website.
Selanjutnya, āAlamat Email Pendaftaranā diisi dengan alamat email aktif yang Anda miliki.
Kemudian, pada kelompok āData Yang Melakukan Pendaftaranā, isi pertanyaan āNama PICā dengan nama penanggung jawab usaha yang dijalankan. Apabila itu adalah Anda sendiri maka isi nama Anda. Kemudian, isi pertanyaan āAlamat PICā, āTeleponā, dan āAlamat Email PICā dengan data penanggung jawab usaha.
Kemudian, pada kelompok āData Username dan Passwordā, isi pertanyaan āUser Nameā dengan 6-12 karakter tanpa spasi. Pertanyaan āPasswordā diisi dengan minimal 6 karakter dan kombinasi huruf besar, kecil, dan angka.
Isian atas pertanyaan āKonfirmasi Passwordā diisi sama dengan password sebelumnya. Kemudian, pertanyaan āKey Codeā diisi dengan kode angka dan huruf yang ada pada gambar sebelahnya untuk menjamin keamanan data.
Apabila semua pertanyaan sudah diisi dan sesuai, klik āSubmit.ā Lalu, akan muncul notifikasi āRegistrasi User Berhasil Dilaksanakanā. Selanjutnya, buka email yang sebelumnya sudah didaftarkan untuk melakukan aktivasi akun portal pengguna jasa.
Selanjutnya, pada email, Anda klik tautan aktivasi akun. Lalu, akan muncul notifikasi āForm Aktivasi Akunā. Selanjutnya, Anda mengisi form āPertanyaanā dan āJawabanā. Pengisian atas keduanya dibebaskan kepada Anda agar ketika lupa password atau terkena hack, akun dapat dipulihkan melalui pertanyaan dan jawaban tersebut.
Kemudian pilih menu āAktifkan Userā. Setelah itu, akun pengguna portal pengguna jasa sudah aktif dan terdaftar. Namun, Anda tidak bisa langsung melakukan pelaporan LACK-11. Anda masih perlu mendaftarkan akun Cukai Online terlebih dahulu. Hal itu akan dibahas dalam ulasan selanjutnya. Semoga bermanfaat. (zaka/kaw)
