JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang melayangkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dalam rangka melakukan pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak.
Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, SP2DK dapat disampaikan melalui coretax system ke akun pajak masing-masing. Perlu diperhatikan, wajib pajak harus menyampaikan tanggapan ketika mendapatkan surat cinta dari otoritas pajak.
"Berdasarkan SP2DK, wajib pajak memberikan tanggapan dengan: memenuhi kewajiban perpajakan; dan/atau menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan, sebagaimana tercantum dalam surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan," bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK 111/2025, dikutip pada Minggu (28/6/2026).
Sebagai informasi, SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ketika mendapatkan SP2DK, wajib pajak dapat menyampaikan tanggapan berupa penjelasan kepada DJP secara online lewat coretax. Sebab, sudah tersedia saluran penyampaian penjelasan dalam akun wajib pajak.
"Penyampaian penjelasan ... dilakukan oleh Wajib Pajak: melalui Akun Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak telah melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak dan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan telah tersedia saluran penyampaian melalui Akun Wajib Pajak," bunyi Pasal 6 ayat (3) huruf a PMK 111/2025.
Selanjutnya, apabila wajib pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh data dan/atau keterangan yang tercantum dalam SP2DK, maka wajib pajak harus memaparkan penjelasan sekaligus melampirkan bukti dan/atau dokumen pendukung.
Perlu diperhatikan, wajib pajak dapat menyampaikan tanggapan lebih dari 1 kali. Penjelasan tersebut dapat disampaikan dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian tanggapan ataupun perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) PMK 111/2025.
Sebagai tambahan informasi, DJP telah melayangkan sebanyak 250.000 SP2DK sepanjang Januari hingga Juni 2026. Jumlah itu terdiri atas 185.000 SP2DK yang diterbitkan dalam rangka melaksanakan pengawasan, serta 65.000 SP2DK dalam rangka ekstensifikasi.
Pengiriman SP2DK dilakukan secara online melalui coretax system. Namun, DJP juga tetap mengirimkan SP2DK melalui email wajib pajak yang terdaftar di coretax, lalu lewat pos atau jasa ekspedisi atau kurir, atau mengirimkan surat tersebut secara langsung kepada wajib pajak. (rig)
