JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 19/2026 mewajibkan penyedia marketplace untuk menjaga harga barang dari praktik manipulasi harga.
Upaya pencegahan dan penanggulangan praktik manipulasi harga dimaksud harus dimuat dalam standar operasional prosedur (SOP).
"PPMSE harus melakukan upaya mengawasi, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung yang dituangkan dalam standar operasional prosedur," bunyi Pasal 18 ayat (3) Permendag 19/2026, dikutip pada Minggu (28/6/2026).
Terdapat beberapa contoh praktik manipulasi harga. Pertama, penjualan barang dengan harga akhir yang secara konsisten berada di bawah harga pokok produksi wajar.
Kedua, subsidi harga secara tidak wajar dan berulang yang mengakibatkan distorsi pasar terhadap produk dalam negeri. Ketiga, promosi diskon yang menurunkan harga jual akhir di bawah harga pokok produksi wajar dalam jangka waktu yang tidak terbatas.
Keempat, praktik lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Lebih lanjut, penyedia marketplace harus memastikan tidak ada interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dan sistem elektronik luar sarana PMSE. Hal ini dilakukan guna menjaga persaingan usaha tetap sehat.
Penyedia marketplace juga harus memastikan tidak adanya penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh penyedia marketplace ataupun perusahaan yang terafiliasi.
"Dalam hal terjadi dugaan persaingan usaha yang tidak sehat antarpedagang dan/atau praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung, PPMSE harus berkoordinasi dengan lembaga yang menangani bidang persaingan usaha dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak ditemukan adanya dugaan dan/atau laporan yang diterima oleh PPMSE," bunyi Pasal 18 ayat (6) Permendag 19/2026. (rig)
