JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan kembali melakukan pemeliharaan coretax administration system sehingga akan terjadi waktu henti (downtime), malam ini.
Downtime dijadwalkan pada Kamis (25/6/2026) pukul 22.00 WIB hingga Jumat (26/6/2026) pukul 01.00 WIB. Sepanjang periode downtime tersebut, coretax tidak dapat diakses.
"Planned downtime...Aplikasi terdampak coretax," bunyi unggahan DJP di media sosial, Kamis (25/6/2026).
DJP melaksanakan pemeliharan coretax untuk peningkatan kapasitas sistem agar memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak. Selama masa pemeliharaan, wajib pajak tidak dapat mengakses seluruh layanan coretax untuk sementara waktu.
Wajib pajak yang berencana mengakses coretax dapat mengantisipasi downtime pada rentang waktu yang sudah ditetapkan. Adapun ketika periode downtime berakhir, coretax akan dapat diakses kembali.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," tulis DJP.
Coretax adalah sistem baru yang dikembangkan DJP berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 untuk menggantikan sistem sebelumnya yakni SIDJP. Coretax resmi digunakan sebagai sistem baru yang menggantikan SIDJP terhitung sejak awal 2025.
DJP memang sudah beberapa kali mengumumkan downtime pada aplikasi coretax. Downtime tersebut sudah terencana untuk memelihara sekaligus menstabilkan coretax agar makin optimal.
Pada awal Juni lalu, coretax juga sempat downtime pada Jumat (5/6/2026) pukul 18.00 WIB hingga Senin (8/6/2026) pukul 05.59 WIB. Pada saat itu, DJP melaksanakan pemeliharaan sistem dan penambahan perangkat keras (hardware) yang digunakan untuk menyimpan, mengelola dan memproses basis data (database).
Setelah downtime tersebut, juga terdapat penyegaran tampilan halaman utama coretax. Penyegaran tampilan ini menjadi bagian dari transformasi bertahap yang terus dikembangkan oleh DJP. (dik)
