POSO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso memberikan edukasi perpajakan dengan tema PP 20 Tahun 2026, PPh Final UMKM Berubah? melalui media sosial Instagram pada 10 Juni 2026.
Penyuluh pajak dari KPP Pratama Poso Maskur menjelaskan kegiatan ini diadakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan terbaru PPh final UMKM. Dia menegaskan PPh final UMKM masih berlaku dan dilakukan penyempurnaan.
“Pemerintah mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM 0,5% dengan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Yang dilakukan ialah penyempurnaan sehingga fasilitas tersebut lebih tepat sasaran, adil, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik,” katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (28/6/2026).
Maskur menjelaskan PPh final UMKM difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kelompok tersebut merupakan pihak yang paling membutuhkan kemudahan administrasi perpajakan. Selain itu, Maskur juga menjelaskan penghasilan yang berasal dari pekerjaan bebas tidak termasuk dalam fasilitas PPh Final UMKM.
Profesi yang dimaksud antara lain seperti dokter, konsultan, akuntan, pengacara, selebgram, bloger, vloger, influencer, dan content creator. Profesi ini dinilai memiliki karakteristik penghasilan yang berbeda sehingga mengikuti ketentuan perpajakan tersendiri.
“Fasilitas PPh Final UMKM dirancang untuk kegiatan usaha yang membutuhkan penyederhanaan administrasi perpajakan. Sementara itu, penghasilan dari pekerjaan bebas memiliki karakteristik yang berbeda sehingga perlakuan perpajakannya mengikuti ketentuan yang sesuai,” ujar Maskur.
Maskur juga menjelaskan mekanisme penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar yang kini dilakukan secara lebih komprehensif. Penghasilan dari usaha maupun pekerjaan bebas diperhitungkan untuk menentukan apakah wajib pajak masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM pada tahun pajak berikutnya atau tidak.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi perpajakan hanya melalui kanal resmi DJP sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar maupun menyesatkan. Dia juga berharap edukasi ini dapat mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. (rig)
