SETIAP wajib pajak (WP) badan wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan benar, lengkap dan jelas, serta menandatanganinya sesuai dengan ketentuan. Simak Apa Itu SPT Tahunan PPh Badan dan Lampiran-Lampirannya?
Merujuk Pasal 3 ayat (3) UU KUP, SPT Tahunan PPh Badan harus disampaikan maksimal 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Dengan demikian, bagi WP badan yang menggunakan tahun pajak yang sama dengan tahun kalender (Januari-Desember) maka harus menyampaikan SPT Tahunan PPh maksimal pada 30 April.
Seiring dengan berlakunya coretax, DJP pun memindahkan saluran penyampaian SPT Tahunan PPh Badan ke coretax. Selain menjadi saluran baru, berlakunya coretax juga mengubah format SPT Tahunan PPh Badan termasuk dengan lampirannya sebagaimana diatur dalam PER-11/PJ/2025.
Merujuk Lampiran PER-11/PJ/2025, salah satu lampiran yang harus disampaikan WP badan adalah daftar susunan pengurus dari wajib pajak badan. Seiring dengan berlakunya coretax, pelaporan daftar pengurus dilakukan melalui Lampiran 2 Bagian A (L2-A). Simak Termasuk Pengurus, Siapa Saja Penanggung Pajak WP Badan?
Namun, wajib pajak badan tidak dapat memasukkan secara manual (key-in) daftar pengurus saat proses pengisian SPT Tahunan PPh. Adapun data daftar pengurus tersebut akan terprepopulasi dari data pihak terkait yang telah terdaftar di coretax. Simak Ingat Lagi, Ini Penanggung Pajak bagi Perusahaan hingga Yayasan
Untuk itu, wajib pajak badan perlu memastikan data pihak terkait sudah lengkap dan benar. Jika terdapat data yang kurang sesuai, wajib pajak harus menyesuaikannya terlebih dahulu melalui mekanisme perubahan data sebelum mengisi SPT Tahunan PPh.
Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara menambah atau mengubah data pengurus serta komisaris pada L2-A SPT Tahunan PPh Badan di coretax.
Mula-mula login ke akun coretax dan lakukan impersonate ke akun wajib pajak badan. Lalu, pilih menu Portal Saya dan pilih submenu Profil Saya. Pada halaman Profil Saya, pilih menu Informasi Umum dan klik tombol Edit yang berada pada pojok kanan atas.
Gulir halaman menuju bagian Pihak Terkait dan klik tombol Tambah untuk menambahkan data pengurus yang belum terdaftar. Berikutnya, Pilih Related Person pada kolom jenis pihak terkait. Lalu, sistem akan memunculkan kolom-kolom informasi yang perlu Anda lengkapi.
Pada kolom “Jenis Orang Terkait”, pilih jenis orang terkait sesuai dengan opsi yang tersedia pada dropdown list. Opsi yang tersedia meliputi direktur, komisaris, wakil, dan lainnya. Lalu, pilih “Sub-Jenis Orang Terkait” sesuai dengan posisi pihak yang Anda tambahkan.
Apabila Anda memilih Direktur pada kolom “Jenis Orang Terkait” maka opsi “Sub-Jenis Orang Terkait” yang tersedia meliputi: Dewan Pengawas Syariah, Direktur, Direktur Independen, Direktur Utama, Presiden Direktur, Wakil Direktur, Wakil Direktur Utama, dan Wakil Presiden Direktur.
Selanjutnya, apabila Anda memilih Komisaris pada kolom “Jenis Orang Terkait” maka opsi “Sub-Jenis Orang Terkait” yang tersedia di antaranya: Komisaris, Komisaris Independen, Komisaris Utama, Presiden Komisaris, Presiden Komisaris Independen, Wakil Komisaris Utama, dan Wakil Presiden Komisaris.
Kemudian, apabila Anda memilih Wakil pada kolom “Jenis Orang Terkait” maka opsi “Sub-Jenis Orang Terkait” yang tersedia meliputi: Kurator, Karyawan, Likuidator, dan Pemilik Manfaat Lainnya. Setelah itu, lengkapi kolom-kolom informasi lain terutama yang bertanda bintang.
Informasi yang diminta antara lain: NIK/NPWP; Nomor Paspor (jika ada); Kewarganegaraan; Negara Asal; email; nomor handphone; tanggal mulai (diisi sesuai dengan tanggal mulai menjabat pengurus sesuai dokumen pendukung; dan tanggal berakhir (tanggal berakhir dikosongi dan tidak perlu diisi).
Jika semua kolom telah terisi, klik Save. Apabila Anda telah selesai melakukan penambahan pengurus, gulir halaman ke bawah dan centang check box pernyataan wajib pajak. Lalu, klik Simpan.
Untuk mengubah data pengurus yang sudah terdaftar, pilih menu Portal Saya dan pilih submenu Profil Saya. Pada halaman Profil Saya, pilih menu Informasi Umum dan klik tombol Edit yang berada pada pojok kanan atas.
Gulir halaman menuju bagian Pihak Terkait dan klik tombol Edit pada kolom aksi di tabel pihak terkait. Lakukan pembaruan atau penyesuaian yang diperlukan, lalu klik Save. Tombol Edit juga diperlukan untuk mengisi “tanggal berakhir” untuk pengurus yang tidak lagi aktif dan akan dihapus dari daftar pihak terkait.
Untuk menghapus data pengurus yang sudah terdaftar, pastikan Anda sudah mengubah dan mengisi “tanggal berakhir”. Apabila kolom “tanggal berakhir” sudah terisi, barulah Anda dapat mengklik tombol Hapus pada kolom aksi di tabel pihak terkait.
Pengisian “tanggal berakhir” menjadi Langkah penting yang perlu dilakukan. Sebab, apabila Anda tidak mengisi “tanggal berakhir” data pengurus tersebut akan tetap terprepopulasi ke Lampiran 2 Bagian A meskipun sudah dihapus dari pihak terkait. Simak Data Pengurus di SPT Badan Dobel? Jangan Dihapus Sebelum Lakukan Ini (rig)
