PMK 61/2023

Ingat Lagi, Ini Penanggung Pajak bagi Perusahaan hingga Yayasan

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 07 Oktober 2025 | 09.00 WIB
Ingat Lagi, Ini Penanggung Pajak bagi Perusahaan hingga Yayasan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan tindakan penagihan pajak terhadap wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo.

Pelaksanaan penagihan pajak tersebut tidak hanya menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Namun, tindakan penagihan pajak juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai penanggung pajak.

“Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” bunyi Pasal 1 angka 28 UU KUP, dikutip pada Selasa (7/10/2025).

Pihak-pihak yang menjadi penanggung pajak pun telah diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023. Adapun penanggung pajak dibedakan menjadi penanggung pajak wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Merujuk Pasal 9 ayat (1) PMK 61/2023, penanggung pajak atas wajib pajak badan pada dasarnya terdiri atas: (i) wajib pajak badan bersangkutan; dan (ii) pengurus. Keduanya bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak badan induk serta cabang.

Pasal 9 ayat (2) PMK 61/2023 pun memerinci pengurus yang menjadi penanggung pajak sesuai dengan bentuk wajib pajak badannya.

Perseroan Terbatas

  • Direksi, meliputi:
  1. direktur utama, presiden direktur atau jabatan yang setingkat;
  2. wakil direktur utama atau jabatan yang setingkat; dan/atau
  3. direktur yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan di bidang keuangan.

Direksi bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.

  • Dewan komisaris, meliputi:
  1. komisaris utama atau presiden komisaris atau jabatan yang setingkat;
  2. wakil komisaris utama atau jabatan yang setingkat; dan/atau
  3. komisaris lainnya.

Dewan komisaris bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.

  • Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada perseroan terbatas. Orang tersebut bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  • Pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk perseroan terbatas terbuka, meliputi:

  1. pemegang saham mayoritas dan/atau pemegang saham pengendali, yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek;
  2. pemegang saham lainnya, yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek; dan/atau
  3. pemegang saham mayoritas tidak langsung dan/atau pemegang saham pengendali tidak langsung.

Untuk perseroan terbatas tertutup, meliputi:

  1. seluruh pemegang saham dari perseroan terbatas; dan/atau
  2. pemegang saham mayoritas tidak langsung dan/atau pemegang saham pengendali tidak langsung.

Pemegang saham bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham terhadap utang pajak wajib pajak badan. Termasuk pengertian pemegang saham adalah pemilik sebenarnya atas saham.

Bentuk Usaha Tetap

  1. Kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, atau jabatan yang setingkat. Mereka bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  2. Perusahaan induk dari bentuk usaha tetap. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  3. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada bentuk usaha tetap. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  4. Pemilik modal. Tanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap utang pajak wajib pajak badan. Termasuk dalam pengertian pemilik modal adalah pemilik sebenarnya atas modal.

Persekutuan Komanditer

  1. Sekutu komplementer/sekutu aktif/sekutu pengurus. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  2. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada persekutuan komanditer. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  3. Sekutu komanditer/sekutu pasif. Tanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap utang pajak wajib pajak badan. Termasuk dalam pengertian pemilik modal adalah pemilik sebenarnya atas modal.

Persekutuan Perdata dan Persekutuan Firma

  1. Para sekutu; dan/atau
  2. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada persekutuan perdata dan persekutuan firma. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Koperasi

  1. Pengurus;
  2. Pengawas; dan/atau
  3. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada koperasi.

Pihak-pihak tersebut bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Yayasan

  1. Ketua atau jabatan yang setingkat;
  2. Sekretaris;
  3. Bendahara;
  4. Pembina;
  5. Pengawas; dan/atau
  6. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada Yayasan.

Pihak-pihak tersebut bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Kerja Sama Operasi

  1. Pimpinan atau jabatan yang setingkat. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  2. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada kerja sama operasi. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  3. Pemilik modal. Tanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap utang pajak wajib pajak badan. Termasuk dalam pengertian pemilik modal adalah pemilik sebenarnya atas modal.

Badan Lainnya

  1. Pimpinan atau jabatan yang setingkat. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  2. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan Badan. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  3. Pemilik modal. Tanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham atau modal terhadap utang pajak wajib pajak badan. Termasuk dalam pengertian pemilik modal adalah pemilik sebenarnya atas modal.

Satuan Kerja Instansi Pemerintah

  1. Kepala instansi pemerintah;
  2. Kuasa pengguna anggaran;
  3. Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan;dan/atau
  4. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam satuan kerja. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) PMK 61/2023, apabila wajib pajak badan memiliki cabang maka yang dimaksud pengurus termasuk kepala cabang yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak dari cabang yang bersangkutan.

Merujuk ketentuan pada Pasal 9 ayat (4) PMK 61/2023, termasuk dalam pengertian orang yang nyata-nyata adalah sebagai berikut:

  1. orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga dan/atau menandatangani cek;
  2. orang yang berwenang mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi, anggota dewan komisaris, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pengurus, pengawas, pimpinan, atau jabatan setingkat; dan/atau
  3. orang yang berwenang atau berkuasa untuk memengaruhi atau mengendalikan wajib pajak badan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun.

Hal yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan tindakan penagihan pajak dilakukan terhadap penanggung pajak atas wajib pajak badan dilakukan secara berurutan.

Jika terdapat perubahan atau penggantian pengurus yang tercantum dalam akta, penagihan dilakukan terlebih dahulu terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta perubahan.

Setelah itu, penagihan dilakukan terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta sebelumnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.