KEM-PPKF 2027

Setujui KEM-PPKF 2027, Fraksi DPR Beri Masukan Soal Kebijakan Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 05 Juni 2026 | 15.00 WIB
Setujui KEM-PPKF 2027, Fraksi DPR Beri Masukan Soal Kebijakan Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Semua fraksi DPR menyetujui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah dalam menyusun rancangan APBN 2027.

Sebelum menyetujui KEM-PPKF 2027, beberapa fraksi memberikan catatan dan masukan, termasuk mengenai kebijakan dan langkah strategis perpajakan. Contoh, DPR menyarankan kebijakan pajak tahun depan harus lebih berkeadilan dan tidak membebani masyarakat.

"Reformasi perpajakan harus diarahkan pada redistribusi beban pajak yang lebih berkeadilan," ujar Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR Haris Turino, dikutip pada Jumat (5/6/2026).

Selain PDI-Perjuangan, sejumlah fraksi lain juga memberikan catatan mengenai arah kebijakan perpajakan pemerintah tahun depan, antara lain fraksi Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), serta Partai Nasional Demokrasi (Nasdem).

Sementara itu, Anggota Komisi I dari fraksi Partai Golkar Nurul Arifin juga mengutarakan pemerintah perlu meningkatkan rasio perpajakan tahun depan. Dia menyebut salah satu cara yang dapat ditempuh, yakni dengan mencegah kebocoran penerimaan negara.

Menurutnya, pemerintah perlu menggalakkan pengawasan dan penindakan guna mencegah kebocoran pajak. Fraksi Golkar juga berharap pemerintah tidak menaikkan tarif pajak ketika penerimaan negara lebih optimal untuk menjalankan berbagai program dan pembangunan.

"Dengan ini kami harap kapasitas fiskal dapat meningkat, tanpa perlu ada kenaikan tarif perpajakan," tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI dari fraksi Partai Nasdem Charles Meikyansyah menyarankan pemerintah perlu memperluas basis pajak dan memperkuat integritas dan integrasi data.

Dia juga mengutarakan pentingnya transformasi kelembagaan, SDM dan inovasi kebijakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Selain itu, dia juga meminta pemerintah melakukan simplifikasi tarif cukai.

Senada, Anggota Komisi VI dari fraksi PAN Abdul Hakim Bafagih mendukung reformasi perpajakan yang berkelanjutan. Caranya, dengan menggencarkan digitalisasi sistem perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan perluasan basis pajak.

Dalam dokumen KEM-PPKF 2027, pemerintah menargetkan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun fiskal 2027 berada pada kisaran 1,80% hingga 2,40% dari produk domestik bruto (PDB).

Rentang defisit tersebut lebih rendah ketimbang angka defisit yang ditetapkan dalam APBN 2026, yakni sebesar 2,68% dari PDB atau senilai Rp689,1 triliun.

Sementara itu, rasio pendapatan negara terhadap PDB pada tahun anggaran 2027 didesain sebesar 11,82% hingga 12,40%. Sementara itu, belanja negara tahun depan ditargetkan sebesar 13,62% hingga 14,80% dari PDB.

Selain postur anggaran tahun depan, pemerintah juga menetapkan asumsi dasar ekonomi makro. Adapun pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 5,8% hingga 6,5%.

Kemudian, tingkat inflasi sebesar 1,5%-3,5%, suku bunga SBN tenor 10 tahun didesain pada kisaran 6,5%-7,3%, serta nilai tukar rupiah diasumsikan pada rentang Rp16.800-Rp17.500 per dolar AS.

Sementara itu, harga minyak mentah Indonesia diasumsikan senilai US$70-US$95 per barel. Lalu, lifting minyak ditargetkan sebanyak 602.000-615.000 barel per hari, dan lifting gas ditargetkan sebanyak 934.000-977.000 barel setara minyak per hari. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.