TIPS PAJAK DAERAH

Cara Buat Kode Bayar Pajak Reklame di DKI Jakarta

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 02 April 2026 | 21.00 WIB
Cara Buat Kode Bayar Pajak Reklame di DKI Jakarta

DALAM meningkatkan penjenamaan atas barang dan jasa yang dipasarkan, sarana iklan melalui berbagai media publikasi luar ruang seperti reklame papan dan megatron kerap kali menjadi pilihan para pelaku usaha.

Tidak hanya menjadi ajang promosi bisnis, media reklame dinilai dipandang efektif dalam menjaring konsumen. Meski efektif dalam memperkenalkan bisnis dan informasi lain, keberadaan reklame yang tidak terkendali justru dapat menimbulkan dampak negatif.

Dampak negatif tersebut di antaranya seperti mengganggu estetika kota dan dapat membahayakan pengguna jalan karena berpotensi roboh. Untuk itu, keberadaan reklame harus dikendalikan dan diatur salah satunya melalui pajak reklame.

Merujuk Pasal 1 angka 50 UU HKPD, pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Sementara itu, reklame berarti benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.

Terdapat beragam jenis reklame yang dikenakan pajak, meliputi reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame selebaran, reklame berjalan, termasuk pada kendaraan, reklame udara, dan reklame apung, reklame film/slide, dan reklame peragaan.

Untuk mempermudah proses pengurusan pajak reklame, Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id, termasuk untuk membuat kode bayar pajak reklame.

Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara membuat kode pembayaran pajak reklame secara online di Jakarta. Mula-mula masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu.

Setelah berhasil masuk, klik menu Jenis Pajak dan pilih submenu Pajak Reklame. Pada halaman pajak reklame, klik tab Pembayaran kemudian dan pilih Nama Objek Pajak. Kemudian, klik Buat Kode Bayar pada daftar nama objek pajak yang telah terdaftar.

Setelah itu, sistem akan otomatis berpindah ke halaman pembayaran reklame. Halaman tersebut terdiri atas 2 tab, yaitu Data SSPD Reklame dan Metode Pembayaran. Pada tab Data SSPD Reklame, cek ulang data yang telah terprepopulasi. Apabila data sudah sesuai dan benar, klik Next.

Anda akan otomatis beralih ke tab Metode Pembayaran. Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan. Ada 5 metode pembayaran yang tersedia, yaitu ATM, teller, e-banking, QRIS, dan virtual account. Setelah memilih metode pembayaran, klik Konfirmasi Dan Proses.

Selanjutnya, Anda bisa melihat dan mengunduh invois pajak reklame melalui kolom aksi yang ada pada halaman pajak reklame. Gunakan kode bayar yang tertera pada invois tersebut pada saat melakukan pembayaran. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.