UU Pajak Penghasilan menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.
Untuk itu, wanita yang sudah menikah yang tidak dikenai pajak secara terpisah maka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajaknya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga. Dalam konteks ini, NPWP wanita yang sudah menikah (istri) akan digabung dengan NPWP suami.
Jika wanita tersebut sebelumnya telah memiliki NPWP aktif, tetapi menghendaki hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami maka wanita yang dimaksud harus terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif.
Setelah NPWP istri dinonaktifkan, suami harus menambahkan istri ke daftar unit keluarga (DUK) pada akun coretax suami. Langkah ini perlu dilakukan agar istri dapat menggunakan NPWP suami sebagai unit keluarga dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Dengan demikian, ada 2 langkah yang perlu dilakukan untuk menggabungkan NPWP suami istri. Pertama, menonaktifkan NPWP istri apabila sebelumnya memiliki NPWP berstatus aktif. Kedua, menambahkan istri ke dalam DUK akun coretax suami.
Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara penonaktifan NPWP istri dan tata cara penambahan istri ke DUK akun coretax suami.
Mula-mula login ke akun coretax istri. Pada halaman muka Coretax, pilih modul Portal Saya dan klik menu Perubahan Status. Kemudian, pilih submenu Penetapan Wajib Pajak Nonaktif. Sistem akan mengarahkan Anda ke halaman Penonaktifan Status Wajib Pajak.
Halaman tersebut terdiri atas 5 bagian, yaitu: (i) Manajemen Kasus; (ii) Kuasa Wajib Pajak; (iii) Identitas Wajib Pajak; (iv) Detail; dan (v) Pernyataan Wajib Pajak. Pada bagian Manajemen Kasus, data akan terisi secara otomatis.
Pada bagian Kuasa Wajib Pajak, apabila Anda mengisi data sebagai kuasa dari wajib pajak, klik kotak centang (check box) dan klik ikon kaca pembesar untuk mencari data kuasa wajib pajak. Namun, apabila Anda mengisi sendiri maka bagian ini bisa dilewati.
Pada bagian Identitas Wajib Pajak, data akan terisi secara otomatis. Pada bagian Detail, terdapat 2 isian data yang diperlukan, yaitu: memilih alasan penetapan nonaktif dan mengunggah dokumen pendukung.
Pada bagian alasan penetapan nonaktif, pilih opsi wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HP, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami.
Berikutnya, unggah dokumen pendukung seperti KTP suami, KTP istri, dan kartu keluarga. Apabila sudah lengkap, lanjutkan pada bagian Pernyataan Wajib Pajak dan klik check box pernyataan. Lalu, tekan tombol Kirim untuk mengirimkan permohonan.
Apabila berhasil, sistem akan memunculkan notifikasi permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas. Terdapat pula menu Unduh Bukti Tanda Terima untuk mengunduh bukti tanda terima pengajuan permohonan.
Setelah itu, Anda bisa memantau perkembangan permohonan penetapan nonaktif tersebut melalui modul Portal Saya dan pilih menu Kasus Saya. Cari jenis kasus Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
Apabila permohonan sudah sudah disetujui, DJP akan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif melalui coretax dan alamat email terdaftar.
Merujuk Pasal 37 ayat (3) Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, keputusan tersebut diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan.
Setelah NPWP istri dinonaktifkan maka langkah berikutnya adalah menambahkan istri ke DUK akun coretax suami. Hal ini perlu dilakukan agar NIK istri dapat digunakan dalam administrasi perpajakan, seperti pembuatan bukti potong (bupot) PPh.
Mula-mula login ke akun Coretax suami. Pada halaman muka Coretax, pilih menu Portal Saya dan klik submenu Profil Saya. Selanjutnya, pilih submenu Informasi Umum, lalu tekan tombol Edit pojok kanan atas). Gulir ke bawah hingga menemukan baris Unit Pajak Keluarga.
Berikutnya, sistem akan menyajikan daftar anggota keluarga untuk kepentingan perpajakan yang sudah terdaftar. Untuk menambahkan anggota baru, silakan tekan tombol Tambah. Selanjutnya, sistem akan memunculkan pop windows Rincian Data Unit Keluarga.
Pada halaman tersebut Anda diminta mengisi perincian data istri yang meliputi: NIK, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Nomor Kartu Keluarga, Nama Anggota Keluarga, Tanggal lahir, Status Hubungan Keluarga, Pekerjaan, Status Unit Perpajakan, Status PTKP, Tanggal Mulai dan Tanggal Berakhir.
Pada kolom status unit perpajakan pastikan anda memilih status tanggungan. Setelah semua kolom yang bertanda bintang terisi, klik tombol Simpan. Untuk memastikan istri telah berhasil ditambahkan, pilih menu Portal Saya, submenu Profil Saya, dan pilih opsi Data Unit Keluarga.
Apabila berhasil maka informasi mengenai istri Anda tersebut akan muncul dalam daftar unit keluarga. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)