PAJAK bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. PBB-P2 di antaranya dikenakan atas rumah.
Pajak ini merupakan wewenang dari pemerintah kabupaten/kota. Banyak daerah yang telah menyediakan beragam opsi pembayaran PBB-P2. Tidak hanya secara offline, berbagai daerah pun telah menyediakan layanan pembayaran daring (online) termasuk melalui marketplace seperti Shopee.
Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara membayar PBB-P2 melalui Shopee. Untuk membayar PBB-P2 melalui Shopee, tentu Anda harus memiliki aplikasi Shopee. Apabila belum, silakan unduh aplikasi Shopee melalui Appstore atau Playstore.
Selain itu, Anda perlu menyiapkan nomor objek pajak (NOP) PBB-P2. NOP umumnya tercantum pada bagian kanan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 atau ada juga yang menyebutnya ‘kertas oranye’.
Apabila aplikasi Shopee telah tersedia, buka aplikasi tersebut. Pada halaman utama, klik menu Pulsa, Tagihan, dan Tiket. Lalu, klik opsi Lihat Semua dan pilih menu PBB. Anda juga bisa langsung memasukkan kata kunci “PBB” pada kolom pencarian menu Pulsa, Tagihan, dan Tiket.
Selanjutnya, pilih wilayah administrasi tempat objek pajak Anda berada serta pilih tahun PBB-P2 yang ingin Anda lunasi. Misal, Anda ingin membayarkan PBB-P2 atas rumah Anda yang berada di Kabupaten Malang pada 2025 maka pilih PBB Kabupaten Malang dan tahun 2025.
Kemudian masukkan NOP Anda, tanpa spasi dan tanpa tanda hubung. Apabila semua kolom telah terisi, klik Lihat Tagihan. Sistem akan memproses permohonan Anda dan otomatis menampilkan detail tagihan PBB-P2.
Detail tagihan tersebut di antaranya berisi informasi mengenai NOP, nama wajib pajak, tahun pajak, wilayah objek pajak, serta besaran pajak terutang beserta sanksi (apabila ada). Cek kembali detail informasi tersebut, apabila sudah sesuai klik Checkout.
Berikutnya, Anda bisa memasukkan voucher diskon (apabila ada) serta memilih metode pembayaran. Terdapat beragam metode pembayaran yang tersedia, salah satunya ShopeePay. Apabila sudah memilih metode pembayaran yang Anda inginkan, klik Bayar Sekarang dan masukkan PIN Shopeepay Anda.
Selanjutnya, sistem akan memunculkan notifikasi bahwa pesanan (pembayaran) Anda sedang diproses. Anda bisa memantau status pembayaran Anda melalui menu Pulsa, Tagihan, dan Tiket dan submenu Pesanan yang berada pada pojok kanan atas.
Apabila status pesanan sudah selesai maka Anda dapat membagikan, menyimpan, atau mencetak struk pembayaran dengan meng-klik Download Struk Pembayaran. Selesai. Semoga Bermanfaat. (rig)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews