RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai koreksi harga pokok penjualan (HPP) dan perbedaan penggunaan kurs untuk menghitung besaran pembayaran.
Dalam perkara ini, wajib pajak melakukan pembelian garam dari perusahaan yang berdomisili di Australia, selanjutnya disebut X Co. Dalam kontrak diatur kerja sama pembelian bahan baku garam tersebut dilakukan selama tiga tahun, yakni 2007, 2008, dan 2009.
Otoritas pajak menyatakan terdapat perbedaan HPP yang tercantum dalam kontrak dengan yang dilaporkan dalam SPT PPh badan wajib pajak. Selain itu, penentuan kurs untuk pembayaran atas pembelian bahan baku dan kurs yang digunakan juga tidak tepat.
Sebaliknya, wajib pajak menyatakan seharusnya otoritas pajak tidak dapat melakukan koreksi berdasarkan perhitungan HPP dengan menggunakan harga yang tercantum dalam kontrak. Sebab, harga yang tertera dalam kontrak hanyalah harga indikasi pada saat ditandatanganinya kontrak dan bukan harga yang disepakati saat dilakukan pengiriman barang. Selain itu, menurutnya, kurs yang digunakan sudah tepat.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan mahkamah Agung atau di sini.
Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat jurnal penyesuaian yang dibuat wajib pajak berkaitan dengan penyesuaian harga atas pembelian garam. Terhadap jurnal penyesuaian yang dibuat wajib pajak tersebut sudah tepat.
Lebih lanjut, angka persediaan awal dan persediaan akhir dalam SPT tahunan PPh badan tahun pajak 2008 telah sesuai dengan yang tertulis dalam laporan keuangan wajib pajak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat mempertahankan koreksi positif terkait jurnal penyesuaian yang dilakukan otoritas pajak senilai Rp718.781.250.
Meski demikian, atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 47976/PP/M.XI/15/2013 tertanggal 28 Oktober 2013, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 17 Februari 2014.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif atas jurnal penyesuaian yang dilakukan Pemohon PK senilai Rp718.781.250 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksi koreksi atas HPP berkaitan dengan pembelian bahan baku garam curah dari Australia dan koreksi terkait penentuan besaran kurs mata uang. Terkait dengan hal ini, Pemohon PK tidak mengakui penyesuaian HPP bahan baku garam.
Berdasarkan penelitian, pembelian bahan baku garam curah dari Australia dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama antara Termohon PK dengan dengan X Co. Dalam kontrak tersebut diatur kerja sama pembelian bahan baku garam dilakukan selama tiga tahun, yakni 2007, 2008, dan 2009. Termohon PK dengan X Co telah menyepakati terkait jumlah dan harga selama masa tiga tahun tersebut.
Meskipun telah disepakati, pada 2008, Pemohon PK menemukan terdapat perbedaan HPP yang tercantum dalam kontrak dengan yang dilaporkan dalam SPT PPh badan. Apabila digunakan harga sesuai dalam kontrak maka jurnal penyesuaian yang dibuat Termohon PK tidak diperlukan dan dinilai tidak tepat.
Selain itu, Pemohon PK berdalil untuk menghitung besaran pembayaran atas pembelian bahan baku seharusnya menggunaan kurs saat pencatatan dilakukan. Termohon PK tidak memberikan rincian penggunaan kurs dan tidak memberikan bukti pendukung atas pembayaran yang dilakukannya.
Sebaliknya, Termohon PK tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Termohon PK menegaskan bahwa barang yang dibelinya dari X Co ialah garam jadi, bukan bahan baku garam. Menurut Termohon PK, HPP yang dilaporkan Termohon PK dalam SPT PPh badan telah sesuai dengan pembukuan yang dibuatnya berdasarkan metode pembukuan atau akuntansi yang berlaku. Adapun pembukuan yang dibuat tersebut juga telah diaudit oleh kantor akuntan publik dan sudah dinyatakan wajar tanpa syarat.
Termohon PK berdalil seharusnya Pemohon PK tidak melakukan koreksi dengan menggunakan HPP yang tercantum dalam kontrak. Sebab, harga yang tertera dalam kontrak merupakan harga indikasi pada saat ditandatanganinya kontrak antara Termohon PK dengan X Co, yaitu harga pada 2007. Sementara perkiraan harga untuk 2008 dan 2009 belum dapat ditentukan.
Pada dasarnya, harga perkiraan yang tertuang dalam kontrak tersebut tidak mengikat kedua belah pihak. Adapun harga yang digunakan pada saat transaksi ialah harga yang berlaku saat pembelian dilakukan atau harga yang tercantum dalam invoice.
Apabila dibandingkan harga barang pada 2007, terjadi kenaikan harga pada 2008 sehingga perhitungan HPP juga berbeda. Perubahan harga tersebut disebabkan harga garam sebagai barang komoditi cenderung berubah-ubah sehingga diperlukan penyesuaian. Oleh karena itu, Termohon telah mencatat jurnal penyesuaian atas adanya perubahan tersebut.
Termohon PK menyatakan kurs yang digunakannya sudah tepat, yaitu berdasarkan saat pembayaran dilakukan. Dengan demikian, menurut Termohon PK, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan.
Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, koreksi positif atas jurnal penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon PK sebesar Rp718.781.250 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam persidangan oleh para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kedua, dalam perkara a quo, Termohon PK telah melaporkan penyesuaian harga dan informasi kurs dengan tepat. Adapun informasi tersebut juga telah diuji kebenarannya oleh Majelis Hakim Agung. Oleh karena itu, koreksi Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.*