PROFIL PAJAK KOTA CIMAHI

Begini Profil Pajak Salah Satu Kota Industri Tekstil

Redaksi DDTCNews
Jumat, 24 April 2020 | 21.00 WIB
Begini Profil Pajak Salah Satu Kota Industri Tekstil

DILIHAT dari konteks historis hingga perkembangan saat ini, Kota Cimahi merupakan pusat perdagangan dan jasa, daerah industri, sekaligus wilayah penyangga Ibu Kota Jawa Barat. Tak ayal, kota yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bandung dan Kota Bandung ini memiliki peran dan posisi yang cukup strategis.

Kondisi tersebut juga mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan transisi dari sektor primer menjadi sektor sekunder. Cimahi juga terkenal dengan sebutan kota industri tekstil. Pasalnya, sebagian besar usaha di kawasan industri, yaitu Cibaligo dan Cimindi, bergerak di bidang tekstil yang berorientasi ekspor.

Pada awal 2020, Bapenda Kota Cimahi mulai melirik peluang setoran pajak dari kedai kopi. Hal ini karena ada tren pertumbuhan jumlah kedai kopi yang cukup tinggi. Akan tetapi, banyaknya pelaku usaha yang belum mengantongi izin menjadikan bisnis ini belum terdata sebagai objek pajak restoran.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
DATA Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan produk domestik regional bruto (PDRB) Kota Cimahi pada 2018 utamanya ditopang oleh industri pengolahan. Sektor ini menyumbang sebesar 47% dari total PDRB Kota Cimahi pada 2018.

Selain industri, perekonomian Cimahi juga banyak disumbang oleh perdagangan besar dan eceran (16%) serta usaha konstruksi (13%). Sejak 2014—2018, ketiga sektor tersebut selalu mengalami peningkatan dan menjadi penopang perekonomian daerah ini.


Sumber: BPS Kota Cimahi (diolah)

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Cimahi tembus Rp1,3 triliun pada 2018. Dana pembangunan daerah ini masih bertopang pada dana perimbangan dari pemerintah pusat yang mencapai Rp788 miliar atau 60% dari total pendapatan daerahnya.

Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) menyumbang sebesar Rp335 miliar atau 25% dari total pendapatan. Lebih lanjut, kontribusi terkecil adalah penerimaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah, yaitu sebesar Rp193 miliar.

Dalam komponen PAD sendiri, penerimaan dari lain-lain PAD yang sah menjadi kontributor terbesar dengan realisasi mencapai Rp178 miliar atau 53% dari total PAD 2018. Selanjutnya, komponen hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencatatkan pendapatan terendah, yaitu hanya berkontribusi 3% dari total PAD yang sebesar Rp9,3 miliar.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan RI (diolah)

Kinerja Pajak
KINERJA penerimaan pajak daerah Kota Cimahi mengalami peningkatan realisasi setiap tahunnya pada periode 2014—2018. Secara umum, realisasi penerimaan pajak Kota Cimahi juga telah mencapai target yang ditentukan dalam APBD.

Badan Pendapatan Derah (Bapenda) Kota Cimahi pada 2014 berhasil memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp91,7 miliar atau sebesar 106% dari target yang ditentukan. Pada 2015, rasio realisasi pajak terhadap target meningkat menjadi 120%.

Kinerja pajak kemudian turun pada 2016 dengan perolehan sebesar 111% dan 148% pada 2016 dan 2017. Pada 2017, penerimaan pajak mengalami peningkatan yang cukup signifikan sebesar Rp165,4 miliar atau 148%. Sementara itu, kinerja pajak kembali turun pada 2018 dengan realisasi sebesar Rp134 miliar.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan RI (diolah)

Jika dilihat lebih detail per jenis pajak, penerimaannya didominasi oleh pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp40,4 miliar pada 2018. Selanjutnya, kontribusi dari pajak bumi bangunan (PBB) mencapai Rp30 miliar. Adapun perolehan pajak terendah berasal dari pajak hiburan sebesar Rp698 juta.

Jenis dan Tarif Pajak
JENIS dan Tarif pajak daerah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi No.9/2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah No. 6/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cimahi No.9/2011 tentang Pajak Daerah. Berdasarkan beleid tersebut, berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku di Kota Cimahi.


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis dan tipe penginapan.
  3. Tarif bergantung pada jenis hiburan yang diselenggarakan.
  4. Tarif pajak hiburan makimal dalam UU PDRD.
  5. Tarif bergantung pada sumber tenaga listrik dan tujuan penggunaan.
  6. Tarif bergantung pada jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Dalam Perda No. 6/2014, Kota Cimahi menetapkan beberapa objek dalam jenis pajak hotel yang cukup berbeda dengan kabupaten/kota lainnya. Objek pajak hotel tersebut meliputi hotel, motel, losmen, gubuk wisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, dan rumah kos.

Tarif yang dikenakan pun berbeda-beda sesuai dengan objek pajak. Objek hotel dipungut tarif tertinggi yaitu 10%. Sementara itu, tarif terendah dikenakan untuk objek rumah kos di atas 10 kamar sebesar 4%.

Hal serupa juga terlihat dalam klasifikasi tarif pajak hiburan. Terdapat sebelas objek pajak hiburan yang dikenakan tarif pajak di Kota Cimahi. Tarif pajak hiburan terendah dikenakan bagi pertandingan olah raga sebesar 10%. Pemda menetapkan tarif pajak tertinggi bagi usaha mandi uap/spa, panti pijat, pagelaran busana, dan kontes kecantikan sebesar 50%.

Tax Ratio
BERDASARKAN perhitungan yang dilakukan DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Cimahi sebesar 0,62% pada 2017. Pencapaian tersebut masih sedikit lebih tinggi dibandingkan rata-rata tax ratio kabupaten/kota secara agregat yang berada di level 0,54%.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
BERDASARKAN Perda Kota Cimahi No. 06/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Bapenda Kota Cimahi menyelenggarakan beberapa fungsi antara lain penyusunan kebijakan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan dan peningkatan PAD.

Penerimaan pajak daerah Kota Cimahi masih tergolong rendah. Dalam kondisi tersebut, Bapenda dan berbagai stakeholder Kota Cimahi melaksanakan upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak. Ikhtiar tersebut dilakukan dengan berbagai inovasi administrasi pajak. Salah satu upaya yang terus dilaksanakan adalah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Upaya intensifikasi dilakukan melalui uji kepatuhan pajak dan penerapan sistem monitoring transaksi usaha pada wajib pajak. Uji kepatuhan salah satunya dilaksanakan dengan cara menerapkan sanksi berupa pemasangan sticker hingga spanduk pada objek yang menunggak pajak.

Sementara itu, upaya ekstensifikasi juga dilakukan melalui penggalian basis pajak baru. Selain menyasar objek pajak baru seperti halnya kedai kopi, optimalisasi teknologi informasi juga dilakukan untuk memudahkan administrasi pajak. Sejak 2016, Pemda Kota Cimahi menerapkan pola pembayaran dalam jaringan (daring/online) untuk semua jenis pajak daerah yang dikerjasamakan dengan Bank BJB.

Khusus BPHTB, dispenda juga melun­curkan aplikasi layanan secara online. Dalam platform digital ini, masyara­kat dapat mengakses kode bayar. Setelah mendapatkan kode bayar, proses pelunasan dapat dilakukan di Bank BJB melalui teller, ATM, dan layanan mobile-banking. Upaya tersebut ditujukan untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien serta diharapkan akan meningkat­kan PAD Kota Cimahi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.