JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terkait dengan penegakan hukum.
PKS yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto bersama Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono tersebut merupakan pembaruan atas PKS lama yang masa berlakunya berakhir pada 19 Juni 2024.
"Dengan disahkannya PKS ini menjadi payung penerapan multi door approach dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pencapaian penerimaan pajak," katanya, dikutip pada Jumat (6/2/2026).
Bimo mengungkapkan kolaborasi antara DJP dan Bareskrim Polri berdasarkan PKS sebelumnya telah mengamankan penerimaan pajak senilai Rp2,8 triliun pada 2021 hingga 2024.
Penerimaan dimaksud berasal dari kegiatan pemblokiran dan penyitaan senilai Rp2,65 triliun dan penghentian penyidikan senilai Rp229,55 miliar.
Berdasarkan PKS baru tersebut, DJP dan Bareskrim Polri akan menjalin kerja sama pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, penegakan hukum perpajakan, asistensi dalam penanganan perkara.
Kemudian, kedua instansi juga bekerja sama dalam penanganan bersama atas tindak pidana penipuan mengatasnamakan DJP, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan SDM, dan pemanfaatan sarana dan prasarana.
"Sebagai langkah nyata menjaga kepercayaan publik, telah disepakati pula penanganan tindak penipuan yang mengatasnamakan DJP," ujar Bimo.
Berdasarkan data dari kanal pengaduan, DJP mencatat jumlah aduan perihal penipuan pajak yang mengatasnamakan DJP pada 2025 meningkat 20,2% menjadi 2.010 pengaduan dari jumlah aduan 2024 sebanyak 1.672 pengaduan. (rig)
