JAKARTA, DDTCNews - Rasio perpajakan atau tax ratio pada 2025 diketahui hanya sebesar 9,31% dari PDB, turun signifikan bila dibandingkan dengan tax ratio 2024 yang sebesar 10,08%.
Dengan penerimaan perpajakan pada 2025 senilai Rp2.217,9 triliun dan PDB nominal pada 2025 senilai Rp23.821,1 triliun, diperoleh tax ratio sebesar 9,31% dari PDB.
"Perekonomian Indonesia tahun 2025 berdasarkan besaran PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp23.821,1 triliun," tulis Badan Pusat Statistik (BPS) dalam berita resmi statistiknya, dikutip pada Jumat (6/2/2026).
Penurunan tax ratio tak terlepas dari kontraksi penerimaan perpajakan di tengah peningkatan PDB nominal dari Rp22.139 triliun pada 2024 menjadi Rp23.831,1 triliun pada 2025 atau naik sebesar 7,6%.
Ketika PDB nominal naik sebesar 7,6%, penerimaan perpajakan justru tercatat turun 0,6% dari Rp2.231,8 triliun pada 2024 menjadi Rp2.217,9 triliun pada 2025.
Secara terperinci, penerimaan pajak pada 2025 tercatat turun tipis sebesar 0,7% dengan realisasi hanya senilai Rp1.917,6 triliun. Adapun penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2025 tercatat tumbuh tipis sebesar 0,03% dengan realisasi senilai Rp300,3 triliun.
Menurut Kemenkeu, penerimaan pajak pada 2025 tertekan oleh penurunan harga komoditas dan peningkatan restitusi. Kemenkeu mencatat restitusi naik sebesar 35,9% menjadi senilai Rp361,15 triliun pada 2025.
Adapun stagnasi penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2025 disebabkan oleh melambatnya pertumbuhan impor, meningkatkan kegiatan impor yang menggunakan free trade agreement, serta turunnya produksi hasil tembakau.
Produksi hasil tembakau tercatat turun 3% utamanya akibat penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) golongan I. (dik)
