GORONTALO merupakan provinsi hasil pemekaran dari Sulawesi Utara. Peresmiannya sebagai provinsi diatur melalui penerbitan Undang-Undang No. 38 Tahun 2000. Sebagai provinsi berjuluk "Serambi Madinah" daerah ini memiliki nuansa keislaman yang kuat dalam kehidupan masyarakat serta adat istiadatnya.
Ekonomi Gorontalo sangat bergantung pada sektor agraris dan kelautan. Salah satu komoditas potensial dari provinsi ini adalah kelapa. Bahkan, pohon kelapa menjadi salah satu unsur dalam lambang Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) 2024, total pendapatan daerah Provinsi Gorontalo mencapai Rp1,93 triliun pada 2024. Pendapatan tersebut mayoritas berasal dari dana transfer ke daerah (TKD) yang berkontribusi senilai Rp1,38 triliun atau 71,77% dari total pendapatan daerah. Besarnya persentase TKD menunjukkan daerah ini masih bergantung pada pemerintah pusat.
Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) berkontribusi senilai Rp538,1 miliar atau 27,88% dari total pendapatan daerah. Selanjutnya, kontribusi pos pendapatan daerah lainnya yang sah hanya mencapai Rp6,69 miliar atau 0,35% dari total pendapatan 2024.
Apabila ditinjau dari struktur PAD, pajak daerah menjadi kontributor utama dengan penerimaan mencapai Rp457,23 miliar atau 84,96% dari total PAD. Sementara itu, retribusi daerah menyumbang penerimaan senilai Rp54,31 miliar atau 10,09% dari total PAD.
Sisanya, berasal dari pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan senilai Rp11,58 miliar (2,15% dari total PAD) dan pendapatan lain-lain PAD yang sah senilai Rp15,06 miliar (2,8% dari total PAD).
Berdasarkan struktur penerimaan pajaknya, pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi kontributor utama. Pada 2024, realisasi penerimaan PKB mencapai Rp147,2 miliar atau 32,21% dari total penerimaan pajak.
Selanjutnya, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi kontributor terbesar kedua dengan penerimaan senilai Rp113,4 miliar atau 24,8% dari total penerimaan pajak. Lalu, realisasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) tercatat senilai Rp100,9 miliar atau 22,09% dari total penerimaan pajak.
Sisanya, berasal dari pajak rokok senilai Rp95,3 miliar (20,85% dari total penerimaan pajak) dan pajak air permukaan (PAP) senilai Rp224,4 juta (0,05% dari total penerimaan pajak).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mengatur ketentuan pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo 1/2024. Perda tersebut di antaranya memuat 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi beserta tarif yang ditetapkan.
Pertama, PKB. Pemprov Gorontalo menetapkan 2 tarif PKB dengan perincian sebagai berikut:
Kedua, BBNKB yang tarifnya ditetapkan sebesar 10%. Ketiga, pajak alat berat (PAB) dengan tarif sebesar 0,2%. Keempat, PBBKB yang tarifnya sebesar 7,5%. Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 3,75%.
Kelima, PAP dengan tarif sebesar 10%. Keenam, pajak rokok bertarif 10% dari cukai rokok. Ketujuh, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), dengan tarif sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.
Perda Provinsi Gorontalo 1/2024 sudah berlaku sejak 4 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Secara ringkas, berikut rangkuman tarif pajak daerah yang berlaku di Provinsi Gorontalo:

(dik)
