PROFIL PAJAK PROVINSI BANTEN

Update 2026, Profil Pajak Daerah Tanah Jawara

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 12 Maret 2026 | 18.00 WIB
Update 2026, Profil Pajak Daerah Tanah Jawara
<p>Ilustrasi.</p>

PROVINSI Banten adalah daerah otonom hasil pemekaran Jawa Barat yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang No. 23/2000. Baru terbentuk pada 2000 menjadikan provinsi ini tergolong muda. Kendati masih belia, provinsi yang dijuluki Tanah Jawara ini sudah mandiri secara fiskal.

Sebagai penyangga ibu kota DKI Jakarta dan penghubung Jawa-Sumatera, Banten memang memiliki posisi strategis di sektor industri, pelabuhan, serta pariwisata. Daerah ini juga terkenal dengan berbagai destinasi wisatanya seperti Pantai Anyer, Situs Kesultanan Banten, dan Taman Nasional Ujung Kulon.

Selain itu, Provinsi Banten memiliki populasi padat dengan keberagaman suku dan kearifan lokal yang kuat, termasuk suku Baduy dan budaya jawara/pencak silat. Banten juga sering disebut sebagai wilayah religius, khususnya Serang dan Pandeglang yang kental dengan budaya pesantren. Bahkan, kubah masjid dan menara masjid agung masuk dalam unsur lambang provinsi ini.

Kondisi Pendapatan Daerah

Berdasarkan data dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, total realisasi pendapatan daerah Provinsi Banten mencapai Rp9,02 triliun. Capaian tersebut didominasi oleh pendapatan asli daerah (PAD).

Pada 2024, daerah ini tercatat berhasil menghimpun PAD senilai 9,02 triliun atau 72,76% dari total pendapatan daerah. Besarnya realisasi PAD menunjukkan provinsi ini sudah mencapai kemandirian fiskal dan tidak bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Sementara itu, dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang diperoleh Provinsi Banten senilai Rp3,37 triliun atau 27,19% dari total pendapatan daerah. Sisanya, berasal dari lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp6,43 miliar atau 0,05% dari total pendapatan daerah.

Apabila melihat dari sisi komposisi PAD, penerimaan pajak daerah sangat mendominasi dengan nilai mencapai Rp8,55 triliun atau 94,76% dari total PAD. Pada posisi kedua disusul oleh retribusi daerah yang berkontribusi sebesar Rp238,98 miliar atau 2,6% dari total PAD.

Kemudian, lain-lain PAD yang sah menyumbang Rp181,51 miliar atau 2,1% dari total PAD. Lalu, pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan senilai Rp51,9 miliar atau 0,6% dari total PAD.

Penerimaan Pajak Daerah

Berdasarkan struktur penerimaan pajaknya, pajak kendaraan bermotor menjadi kontributor utama. Pada 2024, realisasi penerimaan Provinsi Banten dari pajak kendaraan bermotor mencapai Rp3,57 triliun.

Selanjutnya, bea balik nama kendaraan bermotor menjadi kontributor kedua dengan penerimaan senilai Rp2,67 triliun. Lalu, realisasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor tercatat senilai 1,3 triliun.

Sisanya, berasal dari pajak rokok senilai Rp953,82 miliar, pajak air permukaan senilai 43,58 miliar, dan pajak alat berat senilai Rp3,3 juta. Sebagai informasi, kecilnya realisasi pajak alat berat dikarenakan pemungutan pajak alat berat baru dilakukan pada akhir 2024.

Pemungutan pajak alat berat baru dilakukan pada akhir 2024 karena penetapan nilai jual alat berat yang terlampir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No/ 8/2024 baru diundangkan pada 6 Agustus 2024. Padahal, nilai jual alat berat merupakan dasar pengenaan pajak alat berat.

Jenis dan Tarif Pajak Daerah

Pemerintah Provinsi Banten mengatur ketentuan mengenai pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten 1/2024. Perda tersebut di antaranya memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi.

Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan secara bervariasi dengan perincian sebagai berikut:

  • 1,2% atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pribadi pertama;
  • 1,4% atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pribadi kedua;
  • 1,7% atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pribadi ketiga;
  • 2,1% atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pribadi keempat;
  • 2,4% atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pribadi kelima dan seterusnya; dan
  • 0,5% atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

Adapun kepemilikan kendaraan bermotor tersebut didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama. Kedua, tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 12%. Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%.

Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 10%. Namun, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Berarti, tarif PBBKB untuk kendaraan umum dipatok sebesar 5%.

Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan sebesar 10%. Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.

Perda Provinsi Banten 1/2024 ini berlaku sejak 4 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Secara ringkas, berikut rangkuman tarif pajak daerah yang berlaku di Provinsi Banten:

(dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.