SERANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mencari peluang tambahan pendapatan asli daerah (PAD) dari keberadaan alat-alat berat di wilayahnya.
Sebab, saat ini masih banyak alat berat di Banten yang dimiliki oleh perusahaan yang berdomisili di Jakarta. Akibatnya, pajak alat berat tidak dipungut Banten meski alat berat dimaksud beroperasi di Banten.
"Sebagian besar alat berat itu milik perusahaan di Jakarta. Mereka bayar pajaknya ke sana. Sekarang kami cari celah supaya mereka tetap bayar retribusi ke kita," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi, dikutip pada Minggu (24/5/2026).
Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemprov Banten telah mendorong perusahaan yang memiliki proyek di Banten untuk membentuk badan usaha di Banten.
Tak hanya itu, Pemprov Banten juga mempertimbangkan untuk memungut retribusi harian atas alat berat luar Banten yang beroperasi di Banten.
"Itu memang tujuan akhirnya, supaya perusahaan bikin badan usaha di Banten. Tapi kan tergantung kemauan pengusaha juga. Paling tidak ada retribusi, misalnya sehari Rp1.000," ujar Deden seperti dilansir bantennews.co.id.
Untuk saat ini, Deden mengakui potensi pendapatan daerah dari retribusi atas operasional alat berat memang masih tergolong kecil, yakni senilai Rp20 miliar per tahun.
Sebagai informasi, pajak alat berat adalah pajak yang dikenakan oleh pemprov atas kepemilikan ataupun penguasaan alat berat. Pajak alat berat dikenakan maksimal sebesar 0,2% dari nilai jual alat berat. (rig)
