PROFIL PAJAK KOTA KUPANG

Tax Ratio Rendah, Kota Ini Bergantung pada Kucuran Dana Perimbangan

Hamida Amri Safarina
Kamis, 15 Agustus 2019 | 15.48 WIB
Tax Ratio Rendah, Kota Ini Bergantung pada Kucuran Dana Perimbangan

KOTA Kupang merupakan Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kota ini ditinggali penduduka dari berbagai suku, seperti Timor, Helong, Rote, Sabu, Tionghoa, Flores, Alor, Sumba, Lembata dan sebagian kecil suku pendatang dari Bugis dan Jawa. Namun, terlepas akan keragaman suku dan budaya yang ada, masyarakat Kota Kupang akan tetap menyebut dirinya “Beta Orang Kupang”.

Kata Kupang diambil dari nama seorang raja, yaitu Nai Kopan atau Lai Kopan, yang pernah memimpin wiklayah tersebut. Nama Lai Kopan selanjutnya disebut oleh Belanda sebagai Koepan dan dalam keseharian menjadi Kupang. Kota Kupang menorehkan sejarah perebutan antara VOC Belanda dan Portugis karena potensi perdagangannya yang menjanjikan.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan

PEREKONOMIAN Kota Kupang ditopang oleh beberapa kegiatan usaha. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan produk domestik regional bruto (PDRB) 2018 Kota Kupang sebagaian besar disangga sektor konstruksi (16,15%), perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor (15,43%), transportasi dan pergudangan (8,31%), informasi dan komunikasi (14,50%), dan jasa pendidikan (13,17%).


Sumber: BPS Kota Kupang (diolah)

Sebagai pusat ekonomi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, laju pertumbuhan PDRB Kota Kupang mencatatkan kinerja yang positif. Pada 2016, pertumbuhan ekonominya mencapai 6,74%, yang kemudian naik menjadi 6,83% pada 2017. Lebih lanjut, data terakhir menunjukkan pertumbuhan sebesar 6,84% pada 2018.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 menunjukkan pendapatan Kota Kupang mencapai Rp1,14 triliun. Seperti kebanyakan daerah lainnya, penyokong utama pendapatan Kota Kupang pada 2017 berasal dari dana perimbangan dari pemerintah pusat. Alokasi dana tersebut Rp868,29 miliar atau 76,09% dari total pendapatan Kota Kupang.

Porsi terbesar kedua penerimaan dari daerah yang dikenal dengan wisata pantainya ini ditempati oleh lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp153,65 miliar atau 13,47%. Sementara itu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkontribusi paling rendah yaitu Rp119,09 miliar atau 10,44% dari total penerimaan daerah.

Apabila membedah komponen PAD, lain-lain PAD yang sah menjadi kontributor utama dengan setoran Rp78,72 miliar atau 66,10%. Selanjutnya, ada pajak daerah dengan realisasi Rp18,84 miliar atau 15,82%. Dua sumber penerimaan terakhir, yaitu pendapatan hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tercatat senilai Rp15,72 miliar atau setara 13,21% dan retribusi daerah Rp5,79 atau 4,87% dari total PAD-nya.


Sumber: BPS Pusat (diolah)

Kinerja Pajak

BERDASARKAN data penerimaan pajak daerah, Kota Kupang mencatatkan prestasi sejak 2014 hingga 2018. Realisasi pajak daerah dalam kurun waktu lima tahun tersebut selalu melampaui target yang ditetapkan dalam APBD.

Presentase realisasi terhadap target penerimaan pajak secara berturut-turut selama 2014 hingga 2018 adalah 120,52% (2014), 110,69% (2015), 137,57% (2016), 115,18% (2017), dan 105,91% (2018). Pada 2018, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp98 miliar dari target Rp93 miliar dan menjadi capaian tertinggi sebagaimana tergambar dalam grafik di bawah ini.


Sumber: DJPK (diolah)

Apabila melihat penerimaan per jenis pajak, pajak penerangan jalan, pajak restoran, serta pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan melebihi target yang ditetapkan. Realisasinya secara berturut-turut yakni Rp32 miliar (107,98%), Rp16,12 miliar (110%), dan Rp16,26 miliar (104,94%). Penerimaan pajak penerangan jalan berkontribusi paling tinggi dibandingkan jenis pajak lainnya.

Pada 2017, Pemerintah Kota Kupang memberikan fasilitas pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi 45.000 wajib pajak. Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada warganya yang kurang mampu.

Jenis dan Tarif Pajak

PEMERINTAH Kota Kupang memungut 8 jenis pajak daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang No.2/2016 tentang Pajak Daerah, ada pajak Hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan. Sementara itu, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan diatur tersendiri dalam Perda No. 5/2011. Lebih lanjut, pajak bumi bangunan baru mulai menjadi pajak daerah berdasarkan Perda No. 15/2016 tentang APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2017.


Catatan:

  1. Rentang tarif berdasarkan UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD);
  2. tergantung pada jenis hotel;
  3. tergantung pada omzet restoran dalam satu bulan;
  4. tergantung pada jenis hiburan;
  5. rentang tarif berdasarkan UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD);
  6. tergantung sumber dan pengguna listrik.

Tax Ratio

BERDASARKAN perhitungan DDTC, rasio penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) di Kota Kupang mencapai 0,37%. Angka ini masih jauh tertinggal jika dibandingkan dengan tax ratio kabupaten/kota tertinggi yang berada di angka 6,92%.


Sumber: DJPK dan BPS (diolah)

Catatan:

  • tax Ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB;
  • rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia;
  • rasio terendah dan tertingg berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak

PENGUMPULAN pajak daerah dan retribusi di Kota Kupang menjadi tugas dan kewenangan Badan Keuangan Daerah (BKAD) Kota Kupang. BKAD Kota Kupang sendiri telah memiliki laman web yang dapat diakses melalui http://badankeu.kupangkota.go.id. Sayangnya, pemerintah daerah belum optimal memanfaatkan fasilitas untuk menyebarkan informasi tersebut. Hal ini menimbulkan sulitnya mendapatkan informasi keuangan dan perpajakan dari Kota Kupang. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.