JAKARTA, DDTCNews - Seluruh provinsi di Indonesia masih mencatat local tax ratio (LTR) di bawah target pada 2029.
Meski demikian, capaian LTR antardaerah menunjukkan kesenjangan yang lebar, dengan Bali menempati posisi tertinggi dan Papua Barat terendah pada 2025. Temuan tersebut tercantum dalam kajian Analisis Capaian Indikator Local Tax Ratio Daerah yang disusun Kementerian PPN/Bappenas bersama SKALA.
"Pada tahun 2025, seluruh provinsi pada dasarnya masih berada di bawah target tahun 2029," bunyi laporan Analisis Capaian Indikator Local Tax Ratio Daerah, dikutip pada Senin (26/10/2026).
LTR merupakan rasio penerimaan pajak daerah terhadap produk domestik regional bruto (PDRB). Indikator ini digunakan untuk melihat kemampuan daerah mengonversi aktivitas ekonomi menjadi penerimaan pajak daerah.
Berdasarkan kajian tersebut, Bali mencatat LTR tertinggi pada 2025, yakni sebesar 4,60%. Meski demikian, capaian tersebut masih di bawah target LTR Bali pada 2029 sebesar 7,22%. Dengan demikian, Bali masih memiliki kesenjangan sebesar 2,61 poin persentase dari target.
Sebaliknya, Papua Barat mencatat LTR terendah pada 2025, yakni sebesar 0,38%. Meski berada di posisi terbawah berdasarkan realisasi tersebut, Papua Barat termasuk provinsi yang diproyeksikan dapat mencapai atau mendekati target LTR pada 2029 berdasarkan tren historis.
Selain Bali, kesenjangan terbesar antara realisasi 2025 dan target 2029 juga terjadi di Nusa Tenggara Timur sebesar 1,17 poin persentase, DI Yogyakarta sebesar 0,97 poin persentase, Papua sebesar 0,78 poin persentase, serta Banten sebesar 0,71 poin persentase.
Kajian tersebut mengingatkan besarnya kesenjangan tidak serta-merta menunjukkan rendahnya kinerja perpajakan daerah. Kesenjangan itu juga dipengaruhi oleh target yang relatif optimistis jika dibandingkan dengan posisi awal masing-masing provinsi.
Secara nasional, LTR turun dari 1,22% pada 2024 menjadi 1,12% pada 2025. Dalam jangka panjang, perkembangan LTR selama periode 2014–2025 juga menunjukkan kecenderungan stagnan, bahkan menurun di sejumlah provinsi.
Meski demikian, hasil proyeksi berdasarkan tren historis menunjukkan sejumlah provinsi berpeluang mencapai atau mendekati target pada 2029. Beberapa daerah bahkan diproyeksikan melampaui target, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Papua Barat Daya, dan Nusa Tenggara Barat.
Kajian tersebut menjelaskan capaian LTR dipengaruhi berbagai faktor, bukan hanya ukuran ekonomi daerah. Struktur ekonomi, komposisi basis pajak, kapasitas administrasi perpajakan, kepatuhan wajib pajak, serta efektivitas implementasi kebijakan perpajakan daerah turut memengaruhi capaian.
Karena itu, penguatan local taxing power perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta perbaikan tata kelola perpajakan agar potensi ekonomi daerah dapat dikonversi menjadi penerimaan pajak secara lebih optimal. (dik)
