SANKSI ADMINISTRASI (7)

Pencabutan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 19 Oktober 2021 | 10.05 WIB
Pencabutan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak

PENGURANGAN atau penghapusan sanksi administrasi di bidang pajak dapat diberikan melalui permohonan yang diajukan wajib pajak. Syarat serta ketentuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan cara pengajuannya telah diuraikan pada artikel sebelumnya.

Setelah mengajukan permohonan kepada dirjen pajak, wajib pajak juga dapat melakukan pencabutan terhadap pengajuan tersebut. Lantas, bagaimanakah ketentuan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak?

Ketentuan mengenai pencabuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK 8/2013).

Pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak hanya dapat dilakukan sebelum diterbitkannya surat keputusan terkait permohonan wajib pajak. Berdasarkan pada Pasal 26 ayat (1) PMK 8/2013, terdapat 3 persyaratan yang harus dipenuhi secara kumulatif untuk melakukan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak.

Pertama, pencabutan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan. Kedua, pencabutan harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Ketiga, surat pencabutan harus ditandatangani wajib pajak. Jika surat pencabutan ditandatangani bukan wajib pajak, surat yang dimaksud harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. Sebagai informasi, wajib pajak tidak berhak untuk mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang dicabut apabila permohonan pencabutan telah diajukannya.

Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Secara Jabatan

DAPAT dipahami juga, penghapusan atau pengurangan sanksi bisa dilakukan tanpa adanya permohonan oleh wajib pajak terlebih dahulu. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak juga dapat diberikan secara jabatan oleh dirjen pajak.

Merujuk pada Pasal 27 ayat (1) PMK 8/2013, dirjen pajak karena jabatannya dapat mengurangi atau menghapus sanksi administrasi pajak yang dikenakan kepada wajib pajak. Pengurangan atau penghapusan hanya dapat diberikan jika sanksi dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya sendiri.

Sanksi administrasi pajak yang dapat dikurangkan atau dihapuskan secara jabatan adalah sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 28 PMK 8/2013.

Pengurangan atau penghapusan secara jabatan tersebut dilakukan berdasarkan pada data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh dirjen pajak. Sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) PMK 8/2013, setelah memperoleh data dan/atau informasi yang dimaksud, dirjen pajak melaksanakan proses penelitian atas data dan/atau informasi tersebut.

Untuk meneliti data dan/atau informasi, dirjen pajak dapat meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan yang diperlukan kepada wajib pajak. Permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan tersebut dilakukan melalui penyampaian surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada wajib pajak. Selanjutnya, berdasarkan pada hasil penelitian, dirjen pajak menerbitkan surat keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. (zaka/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.