SANKSI ADMINISTRASI (6)

Cara Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Oktober 2021 | 15:32 WIB
Cara Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

UNTUK mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak.

Apabila memenuhi syarat dan ketentuan tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak kepada dirjen pajak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan.

Tata cara pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK 8/2013).

Baca Juga:
Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Berdasarkan pada Pasal 2 PMK 8/2013, untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak, wajib pajak harus menyampaikan surat permohonan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 8/2013, penyampaian surat permohonan dapat dilakukan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau dengan cara lain seperti melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-filing.

Untuk pengiriman surat permohonan secara langsung, wajib pajak akan diberikan bukti penerimaan surat oleh KPP. Sementara untuk pengiriman surat melalui pos atau jasa kurir, wajib pajak akan memperoleh bukti penerimaan elektronik.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 5 ayat (6) PMK 8/2013, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) harus memenuhi 5 persyaratan sebagai berikut:

  1. sebanyak 1 permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 SKP atau STP. Untuk STP yang disebabkan adanya pajak yang kurang dibayar, sepanjang terkait dengan SKP yang sama, 1 permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 STP;
  2. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
  3. dalam permohonan harus dikemukakan jumlah sanksi administrasi menurut wajib pajak dengan disertai alasan;
  4. permohonan harus disampaikan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar; dan
  5. surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak. Surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh wajib pajak.

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dapat diajukan oleh wajib pajak paling banyak 2 kali. Apabila wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat keputusan dirjen pajak atas permohonan yang pertama dikirim.

Adapun permohonan pengurangan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak yang kedua tersebut tetap dapat diajukan terhadap SKP atau STP yang telah diterbitkan surat keputusan dirjen pajak. Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (9) PMK 8/2013.

Baca Juga:
Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Terhadap permohonan yang diajukan, dirjen pajak melakukan pengujian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 8/2013. Pengujian tersebut dilakukan terhadap kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan. Adapun syarat dan ketentuan yang dimaksud telah diuraikan pada artikel sebelumnya.

Dirjen pajak akan mengembalikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada wajib pajak jika persyaratan yang ditetapkan tidak terpenuhi. Permohonan yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti dengan dilakukan penelitian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) PMK 8/2013, dalam rangka melaksanakan penelitian, dirjen pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan kepada wajib pajak. Adapun wajib pajak harus memberikan dokumen, data, dan/atau informasi kepada dirjen pajak paling lama 15 hari kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Jika wajib pajak tidak memberikan dokumen, data, dan/atau informasi secara sebagian aau seluruhnya kepada dirjen pajak, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau ketengan yang diterima.

Dalam jangka waktu 6 bulan, dirjen pajak harus menerbitkan surat keputusan pengurangan atau surat keputusan penghapusan sanksi administrasi pajak. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (6) PMK 8/2013.

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dianggap dikabulkan apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, dirjen pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan pengurangan atau penghapusan. (zaka/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya