KELAS PPh PASAL 21 (13)

PPh Pasal 21 Final atas Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 15 Oktober 2025 | 13.30 WIB
PPh Pasal 21 Final atas Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus

PAJAK Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri (SPDN).

Selain dikenakan PPh yang bersifat tidak final, ada beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final. PPh yang bersifat final berarti seluruh pajak yang telah dipotong/dipungut oleh pihak pemotong/pemungut dianggap telah selesai penghitungannya.

Dengan demikian, jumlah pajak yang dipotong dengan PPh Pasal 21 yang bersifat final tidak dapat dikreditkan dari total PPh yang terutang pada akhir tahun pajak saat mengisi SPT Tahunan PPh orang pribadi. Beberapa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang bersifat final meliputi:

  1. uang pesangon yang dibayarkan sekaligus;
  2. uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau haminan hari tua yang dibayarkan sekaligus; dan
  3. honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD yang diterima pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), dan TNI/Polri.

Sebagai penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final, ketiga jenis penghasilan tersebut dipotong PPh Pasal 21 dengan ketentuan khusus. Hal ini berarti pemotongan PPh Pasal 21 atas ketiga jenis penghasilan tersebut tidak menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) dan tidak menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Nah, seri kelas pajak kali ini akan membahas ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final atas pesangon yang dibayarkan sekaligus. Ketentuan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 atas uang pesangon yang dibayarkan sekaligus diatur dalam: (i) Peraturan Pemerintah (PP) 68/2009; dan (ii) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 16/2010.

Tarif PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus

Uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk pengelola dana pesangon tenaga kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Sesuai dengan ketentuan, uang pesangon yang dibayarkan sekaligus kepada pegawai dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Penghasilan berupa uang pesangon dianggap dibayarkan sekaligus apabila sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Adapun PPh Pasal 21 yang bersifat final terutang pada saat dilakukan pembayaran uang pesangon yang dibayarkan sekaligus. Pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif bersifat progresif sebagai berikut;

  • sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000;
  • sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp100.000.000;
  • sebesar 15% atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000 sampai dengan Rp500.000.000;
  • sebesar 25% atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000.

Tarif PPh Pasal 21 tersebut diterapkan atas jumlah kumulatif uang pesangon yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Hal yang perlu diperhatikan, apabila terdapat bagian pesangon yang dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya maka pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Pemotongan PPh Pasal 21 atas pesangon yang dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun berikutnya itu dilakukan atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan.

PPh Pasal 21 yang dipotong atas bagian pesangon yang dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun berikutnya tersebut tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak pendahuluan atau kredit pajak.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus

Misal, Tuan Dika bekerja sebagai pegawai tetap pada PT Harmoni sejak 1994. Pada Januari 2024, Tuan Dika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menerima pembayaran uang pesangon sebesar Rp550.000.000 dari PT Harmoni. Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas uang pesangon adalah sebagai berikut:

Apabila PT Harmoni melakukan pembayaran uang pesangon kepada Tuan Dika secara bertahap dengan jadwal pembayaran sebagai berikut:

  1. Bulan Januari 2024 senilai Rp240.000.000
  2. Bulan Januari 2025 senilai Rp120.000.000
  3. Bulan Juli 2025 senilai Rp120.000.000
  4. Bulan Januari 2026 senilai Rp70.000.000

Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas pembayaran uang pesangon tersebut adalah sebagai berikut:

Pemotongan PPh Pasal 21 atas Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus

Pembayaran uang pesangon kepada pegawai dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja atau dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja. Apabila pemberi kerja mengalihkan uang pesangon secara sekaligus kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja maka pegawai dianggap telah menerima hak atas uang pesangon.

Dalam kondisi tersebut, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh pemberi kerja saat uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja. Selanjutnya, pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada pegawai maka tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Sementara itu, apabila pemberi kerja mengalihkan uang pesangon secara bertahap atau berkala kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja maka pegawai dianggap belum menerima hak atas uang pesangon.

Dalam kondisi tersebut maka pemberi kerja tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 saat mengalihkan uang pesangon. Pemotongan PPh Pasal 21 atas pesangon akan dilakukan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja saat membayarkan uang pesangon kepada pegawai. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.