PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (11)

Memahami Kewajiban dan Hak PKP di Indonesia

Awwaliatul Mukarromah
Senin, 29 Oktober 2018 | 16.33 WIB
Memahami Kewajiban dan Hak PKP di Indonesia

SETIAP pengusaha yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tata cara pengukuhan PKP ini pun telah diulas dalam artikel kelas pajak pekan lalu.

Setelah dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha dapat menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak ataspenyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan. Lantas apa saja yang menjadi kewajiban dan hak PKP menurut ketentuan pajak di Indonesia?

Kewajiban PKP

Menurut Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), disebutkan enam hal yang wajib oleh dilakukan oleh PKP, yaitu:

  • Melaporkan usahanya untuk dikukuhan sebagai PKP;
  • Memungut PPN yang terutang;
  • Menerbitkan faktur pajak;
  • Membuat pencatatan atau pembukuan atas kegiatan usahanya;
  • Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetor pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang; dan
  • Melaporkan penghitungan pajak melalui surat pemberitahuan (SPT) pajak, yaitu SPT Masa PPN.

Kewajiban ini bersifat kumulatif. Tanpa melakukan kewajiban yang pertama, PKP tidak mungkin dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban lainnya yang telah disebutkan di atas. Kewajiban pengusaha kecil yang telah dikukuhkan sebagai PKP adalah sama dengan kewajiban PKP lainnya.

Selain itu, untuk memberi kelonggaran waktu kepada PKP untuk menyetor kekurangan pembayaran pajak dan penyampaian SPT Masa PPN, Pasal 15 UU PPN telah mengatur secara khusus mengenai batas akhir penyetoran dan penyampaian SPT Masa PPN yang berbeda dengan yang diatur dalam UU Ketetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Hak PKP

Selain kewajiban, PKP juga mempunyai hak-hak tertentu yang telah diatur dalam UU PPN, yaitu:

  • Hak untuk mengkreditkan pajak masukan. Kendati demikian, rumusan Pasal 9 ayat (8) huruf ‘a’ UU PPN tidak memperbolehkan adanya pengkreditan pajak masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
  • Hak mengkompensasikan dan/atau merestitusi kelebihan pajak.
  • Hak untuk mengajukan keberatan dan banding.

Demikian penjelasan mengenai kewajiban dan hak sebagai PKP. Artikel lengkap mengenai kelas pajak PPN dapat dilihat di sini atau membaca buku 'Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai' terbitan DDTC.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.