SETIAP pengusaha yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tata cara pengukuhan PKP ini pun telah diulas dalam artikel kelas pajak pekan lalu.
Setelah dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha dapat menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak ataspenyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan. Lantas apa saja yang menjadi kewajiban dan hak PKP menurut ketentuan pajak di Indonesia?
Kewajiban PKP
Menurut Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), disebutkan enam hal yang wajib oleh dilakukan oleh PKP, yaitu:
Kewajiban ini bersifat kumulatif. Tanpa melakukan kewajiban yang pertama, PKP tidak mungkin dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban lainnya yang telah disebutkan di atas. Kewajiban pengusaha kecil yang telah dikukuhkan sebagai PKP adalah sama dengan kewajiban PKP lainnya.
Selain itu, untuk memberi kelonggaran waktu kepada PKP untuk menyetor kekurangan pembayaran pajak dan penyampaian SPT Masa PPN, Pasal 15 UU PPN telah mengatur secara khusus mengenai batas akhir penyetoran dan penyampaian SPT Masa PPN yang berbeda dengan yang diatur dalam UU Ketetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Hak PKP
Selain kewajiban, PKP juga mempunyai hak-hak tertentu yang telah diatur dalam UU PPN, yaitu:
Demikian penjelasan mengenai kewajiban dan hak sebagai PKP. Artikel lengkap mengenai kelas pajak PPN dapat dilihat di sini atau membaca buku 'Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai' terbitan DDTC.*