DITJEN pajak (DJP) telah menerapkan compliance risk management (CRM) terhitung sejak 2019. Tujuan dari implementasi CRM di antaranya untuk membuat pilihan perlakuan (treatment) yang berbeda berdasarkan risiko kepatuhan wajib pajak.
Dalam awal penerapannya, ketentuan CRM diatur dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019. Berdasarkan surat edaran tersebut, CRM diimplementasikan untuk menunjang fungsi ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.
Seiring dengan kebutuhan untuk melakukan percepatan implementasi CRM pada seluruh proses bisnis di DJP, otoritas memperluas cakupan implementasi CRM di antaranya untuk edukasi pajak. Perluasan pemanfaatan CRM tersebut diatur melalui SE-39/PJ/2021.
Dalam implementasi CRM pada fungsi edukasi perpajakan dikenal istilah Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT). Lantas, apa itu DSPT?
Definisi
MENGACU Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021, DSPT adalah daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan.
Peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan merupakan peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.Ā
Peta tersebut disusun berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dan tingkat kontribusi wajib pajak terhadap penerimaan. Tujuan penyusunan peta ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah perilaku wajib pajak.
Dengan kata lain, peta risiko tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan untuk menyusun dan merencanakan DSPT. Selanjutnya, DSPT yang telah tersusun akan digunakan untuk menentukan prioritas wajib pajak yang akan dilakukan edukasi perpajakan.
Konsep DSPT disusun tenaga penyuluh pajak yang ditugaskan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tenaga penyuluh kemudian akan menentukan tema edukasi berdasarkan jenis wajib pajak berdasarkan peta risiko yang ditampilkan pada sistem informasi penyuluhan.
Misal, tema yang dipilih tentang perubahan perilaku. Dengan demikian, penyuluh pajak memilih sasaran dan menetapkan prioritas wajib pajak pada posisi sesuai peta risiko yang ditetapkan untuk perubahan perilaku.
Simpulan
INTINYA DSPT adalah suatu daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan. Daftar ini disusun oleh tenaga penyuluh pajak berdasarkan peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan. (rig)