KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Permukaan?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 09 Juli 2021 | 13.32 WIB
Apa Itu Pajak Air Permukaan?

AIR merupakan kebutuhan yang esensial bagi masyarakat. Namun, peningkatan jumlah penduduk memicu terjadinya perubahan fungsi lahan yang berpotensi mengganggu kelestarian air dan sumber air. Padahal, peningkatan jumlah penduduk membuat kebutuhan akan air turut meningkat.

Untuk itu, diperlukan pengelolaan sumber daya air yang utuh dari hulu sampai ke hilir agar tidak dieksploitasi berlebihan. Pengelolaan sumber daya air tersebut termasuk dengan mengenakan pajak air permukaan. Lantas, apa yang dimaksud dengan pajak air permukaan?

Pajak air permukaan (PAP) adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Adapun yang dimaksud dengan air permukaan adalah air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat (Pasal 1 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah/PDRD).

PAP semula bernama pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan (PPPABTAP) dan diatur dalam dalam Undang-Undang No.34/2000. Namun, sejak diundangkannya UU PDRD, PPPABTAP dipecah menjadi dua jenis pajak yaitu PAP dan pajak air tanah.

PAP merupakan salah satu dari 5 jenis pajak yang menjadi wewenang dari pemerintah provinsi. Namun, pengenaan PAP tidak mutlak ada pada seluruh daerah. Hal ini lantaran pengenaan pajak daerah tergantung pada keputusan pemerintah daerah bersangkutan.

PAP menyasar pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Pengambilan/pemanfaatan tersebut dapat dilakukan oleh orang pribadi atau badan untuk berbagai macam keperluan. Misalnya, untuk perusahaan air minum, kebutuhan industri, dan pertambangan.

Namun, pengambilan/pemanfaatan air untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, dan perikanan rakyat dikecualikan dari pengenaan PAP. Selain itu, pemerintah juga dapat menetapkan pengecualian lainnya. Misalnya, pengambilan/pemanfaatan air permukaan oleh pemerintah, untuk pemadaman , riset, dan lain-lain.

PAP dikenakan pada pihak yang secara nyata melakukan pengambilan/pemanfaatan air permukaan. Pihak tersebut sebelumnya juga diharuskan memperoleh izin pengambilan air permukaan dari gubernur.

Adapun dalam penghitungan PAP terutang, nilai perolehan air permukaan (NPAP) menjadi dasarnya. NPAP tersebut dinyatakan dalam rupiah dan dihitung dengan mempertimbangkan seluruh atau sebagian jenis faktor.

Faktor tersebut mulai dari jenis dan lokasi sumber air, tujuan pengambilan/pemanfaatan, volume air, kualitas air, luas areal tempat pengambilan/ pemanfaatan, dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan/pemanfaatan. Penggunaan faktor-faktor ini disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.